Bank Jateng Didorong Mudahkan Akses UMKM, Lawan Jeratan Pinjol Ilegal
YOGYAKARTA |HARIAN7.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya peran perbankan dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia meminta Bank Jateng untuk lebih mempermudah akses permodalan bagi UMKM agar tidak terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan.
“Lawan pinjol ilegal, Bank Jateng harus memberikan kemudahan pada UMKM. Jangan sampai adanya pinjol yang melanggar hukum itu, UMKM menjadi terlilit. Bank Jateng akan kedepankan pinjaman pada UMKM,” kata Luthfi saat meresmikan Kantor Cabang Syariah (KCS) Yogyakarta Bank Jateng, Jumat (21/3/2025).
Sejak ditunjuk sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah pada 2020, Bank Jateng telah menyalurkan lebih dari Rp2,91 triliun kepada 15 ribu nasabah UMKM. Tahun ini, kuota KUR Bank Jateng mencapai Rp7 triliun, di mana Rp1,33 triliun dialokasikan khusus untuk KUR Syariah.
Dalam kesempatan yang sama, Luthfi juga mendorong agar Bank Jateng Syariah merangkul komunitas muslim dan pelaku UMKM, terutama di Yogyakarta, yang dikenal sebagai kota pendidikan, pariwisata, dan pusat pertumbuhan UMKM.
“Peresmian cabang syariah di Yogyakarta ini bukan ekspansi, tapi sebagai investasi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Plt Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro, menegaskan bahwa Bank Jateng, baik konvensional maupun syariah, berkomitmen menghadirkan solusi keuangan yang lebih fleksibel bagi para pengusaha, lembaga pendidikan Islam, serta sektor kesehatan berbasis syariah.
Komitmen ini juga sejalan dengan visi Gubernur Jateng dalam membangun ekonomi daerah yang mandiri dan berkelanjutan, serta selaras dengan tagline “Ngopeni Ngelakoni Jateng.”
Sampai dengan 31 Desember 2024, kinerja Bank Jateng Syariah mencatatkan aset sebesar Rp7,24 triliun, dengan total pembiayaan mencapai Rp4,26 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan 17,19 persen dibanding tahun sebelumnya, di mana sebagian besar penyaluran ditujukan untuk mendukung UMKM.(Raiz)
Tinggalkan Balasan