HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sadis! Pria di Semarang Bunuh Ibu Kandung, Pelaku Ditangkap Setelah Lima Hari Bersembunyi

SEMARANG | HARIAN7.COM – Imam Ghozali (36), pria yang diduga membunuh ibu kandungnya, Salamah (61), akhirnya ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Ia diringkus pada Minggu (23/2/2025) pagi di kawasan Tanah Putih, Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Aksi Nekat Curanmor di Pasar Raya II Salatiga, Polisi Ringkus Pelaku di Sarang Persembunyian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 23.15 WIB di rumah korban di Jalan Gunungsari, Desa Jomblang, Kecamatan Candisari. Imam diduga menikam ibunya hingga tewas sebelum melarikan diri.

Baca Juga:  NSC Salatiga Banjir Air Mata, Film “Keajaiban Air Mata Wanita” Hadirkan Kisah Haru dan Inspirasi

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan dalam jumpa pers bahwa tersangka ditemukan dalam kondisi lemah setelah bersembunyi di rumah kosong sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian selama lima hari tanpa makanan. “Saat ditemukan, kondisinya pucat dan lemas,” ujar Syahduddi dalam keterangan persnya pada Selasa (26/2/2025).

Baca Juga:  Jadwal Lengkap Haji 2025: Awal Perjalanan Jemaah ke Tanah Suci Dimulai 2 Mei

Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Masalah Keuangan

Baca Juga:  Jejak Emas dan Uang dalam Palu Keadilan, Jaksa menyebut eks pejabat MA Terbukti Terlibat Suap dan Gratifikasi

Saat diperiksa, Imam mengakui perbuatannya dan mengaku sakit hati karena ibunya tidak memberinya uang serta sering membandingkannya dengan adik-adiknya. “Tersangka sering meminta uang, namun jika tidak diberi, ia mengancam dan merusak barang di rumah. Ia juga diketahui sering mabuk,” jelas Syahduddi.

Baca Juga:  Nurul Annisa, Korban Penipuan Rp403 Juta yang “Bertarung” Sendirian: 8 Jam ke Jakarta Demi Keadilan, Kasus Diduga Mandek Hampir 3 Tahun

Kronologi kejadian bermula saat Imam sedang menonton televisi dan terlibat pertengkaran dengan ibunya. Dalam keadaan emosi, ia mengambil parang dari kamarnya lalu menyerang korban yang tengah bersiap beristirahat. “Korban mengalami beberapa luka tusuk di dada dan punggung, serta luka lebam di kepala akibat kekerasan tumpul,” ungkap Syahduddi.

Baca Juga:  Di Balik Janji Palsu Kontraktor Abal Abal, Inilah Kisah Penipuan Cinta yang Berujung Penangkapan

Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka tusuk yang menembus paru-paru dan jantung. Polisi menjerat Imam dengan pasal pembunuhan berencana dan KDRT yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga:  Boardgame Land 2025 Tangerang Selatan: Serunya Main Bareng, Eratkan Keluarga

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.(Mim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!