HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sadis! Pria di Semarang Bunuh Ibu Kandung, Pelaku Ditangkap Setelah Lima Hari Bersembunyi

SEMARANG | HARIAN7.COM – Imam Ghozali (36), pria yang diduga membunuh ibu kandungnya, Salamah (61), akhirnya ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Ia diringkus pada Minggu (23/2/2025) pagi di kawasan Tanah Putih, Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Kunjungi Kapolri, Menteri Nusron Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 23.15 WIB di rumah korban di Jalan Gunungsari, Desa Jomblang, Kecamatan Candisari. Imam diduga menikam ibunya hingga tewas sebelum melarikan diri.

Baca Juga:  Menjaga NKRI: Muh Haris Gaungkan Empat Pilar Kebangsaan di Salatiga

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan dalam jumpa pers bahwa tersangka ditemukan dalam kondisi lemah setelah bersembunyi di rumah kosong sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian selama lima hari tanpa makanan. “Saat ditemukan, kondisinya pucat dan lemas,” ujar Syahduddi dalam keterangan persnya pada Selasa (26/2/2025).

Baca Juga:  Home Industry Narkoba di Semarang Digrebek Tim Gabungan Polisi dan Bea Cukai, Dua Koki Sabu Diamankan

Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Masalah Keuangan

Baca Juga:  Jembatan Winong Roboh Diterjang Hujan Deras, Wakil Wali Kota Salatiga Minta Percepatan Perbaikan

Saat diperiksa, Imam mengakui perbuatannya dan mengaku sakit hati karena ibunya tidak memberinya uang serta sering membandingkannya dengan adik-adiknya. “Tersangka sering meminta uang, namun jika tidak diberi, ia mengancam dan merusak barang di rumah. Ia juga diketahui sering mabuk,” jelas Syahduddi.

Baca Juga:  Gala Dinner Pelajar Korea–Salatiga Hangat dan Penuh Apresiasi

Kronologi kejadian bermula saat Imam sedang menonton televisi dan terlibat pertengkaran dengan ibunya. Dalam keadaan emosi, ia mengambil parang dari kamarnya lalu menyerang korban yang tengah bersiap beristirahat. “Korban mengalami beberapa luka tusuk di dada dan punggung, serta luka lebam di kepala akibat kekerasan tumpul,” ungkap Syahduddi.

Baca Juga:  Oknum Guru SD Negeri di Salatiga Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Didiknya, Pemkot Siap Tindak Tegas Jika Terbukti

Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka tusuk yang menembus paru-paru dan jantung. Polisi menjerat Imam dengan pasal pembunuhan berencana dan KDRT yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga:  HAORNAS ke-42 di Salatiga Meriah, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Alun-Alun

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.(Mim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!