HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sadis! Pria di Semarang Bunuh Ibu Kandung, Pelaku Ditangkap Setelah Lima Hari Bersembunyi

SEMARANG | HARIAN7.COM – Imam Ghozali (36), pria yang diduga membunuh ibu kandungnya, Salamah (61), akhirnya ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Ia diringkus pada Minggu (23/2/2025) pagi di kawasan Tanah Putih, Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Melawan Petugas, Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas di Way Kanan

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 23.15 WIB di rumah korban di Jalan Gunungsari, Desa Jomblang, Kecamatan Candisari. Imam diduga menikam ibunya hingga tewas sebelum melarikan diri.

Baca Juga:  Mengukir Prestasi Hijau: SMP Negeri 1 Ngablak Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2024

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan dalam jumpa pers bahwa tersangka ditemukan dalam kondisi lemah setelah bersembunyi di rumah kosong sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian selama lima hari tanpa makanan. “Saat ditemukan, kondisinya pucat dan lemas,” ujar Syahduddi dalam keterangan persnya pada Selasa (26/2/2025).

Baca Juga:  Skuad Merah Putih Gaspol di Tour of Thailand 2025

Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Masalah Keuangan

Baca Juga:  Simulasi: Unjuk Rasa Rusuh di Depan DPRD Kota Salatiga

Saat diperiksa, Imam mengakui perbuatannya dan mengaku sakit hati karena ibunya tidak memberinya uang serta sering membandingkannya dengan adik-adiknya. “Tersangka sering meminta uang, namun jika tidak diberi, ia mengancam dan merusak barang di rumah. Ia juga diketahui sering mabuk,” jelas Syahduddi.

Baca Juga:  Viral! Duel Pengemudi Agya vs Jazz di Salatiga, Sempat Jadi Tontonan Warga

Kronologi kejadian bermula saat Imam sedang menonton televisi dan terlibat pertengkaran dengan ibunya. Dalam keadaan emosi, ia mengambil parang dari kamarnya lalu menyerang korban yang tengah bersiap beristirahat. “Korban mengalami beberapa luka tusuk di dada dan punggung, serta luka lebam di kepala akibat kekerasan tumpul,” ungkap Syahduddi.

Baca Juga:  Sri Mulyani: APBN 2026 Tetap Fokus pada Efisiensi Tanpa Mengorbankan Layanan Publik

Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka tusuk yang menembus paru-paru dan jantung. Polisi menjerat Imam dengan pasal pembunuhan berencana dan KDRT yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga:  Gempa 3,9 Magnitudo Guncang Kabupaten Bandung, Tidak Berpotensi Tsunami

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.(Mim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!