OJK Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp 700 Miliar
Upaya Bersih-Bersih Keuangan Digital, OJK Perketat Pengawasan
JAKARTA | HARIAN7.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap praktik keuangan ilegal. Dalam periode 1 hingga 24 Januari 2025, OJK telah memblokir 587 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 entitas investasi ilegal, dengan total penghentian mencapai 796 entitas hanya dalam waktu kurang dari satu bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah menutup 3.517 layanan pinjol ilegal serta 519 investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“OJK juga menerima laporan terkait 117 rekening bank atau virtual account yang diduga terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal, dan telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank agar segera ditindaklanjuti,” ujar Friderica dalam keterangan resminya.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 1.330 nomor kontak debt collector yang digunakan oleh pinjol dan investasi ilegal, yang kemudian diajukan untuk pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ribuan Pengaduan, Kerugian Masyarakat Capai Rp 700,2 Miliar
Dalam upaya memberantas praktik keuangan ilegal, OJK mencatat adanya 16.610 pengaduan masyarakat sepanjang 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025. Dari jumlah tersebut:
15.477 laporan terkait pinjaman online ilegal
1.133 laporan mengenai investasi ilegal
Sebagai langkah lebih lanjut, OJK bersama anggota Satgas PASTI, dengan dukungan dari industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan, dengan total 70.390 rekening yang diduga terlibat dalam penipuan.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.980 rekening telah diblokir, atau sekitar 28% dari total laporan,” tambah Friderica.
Namun, angka kerugian masyarakat akibat kejahatan finansial ini cukup besar, mencapai Rp 700,2 miliar, sementara dana yang berhasil diblokir baru mencapai Rp 106,8 miliar.
Masyarakat Diimbau Waspada
Dengan maraknya penipuan keuangan digital, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan. Friderica memastikan bahwa IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dalam mempercepat penanganan kasus penipuan, khususnya yang melibatkan pinjol ilegal dan investasi ilegal.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan perbankan, regulator, dan aparat penegak hukum untuk menindak kejahatan keuangan digital,” tegasnya.
OJK juga mengajak masyarakat untuk selalu mengecek legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi serta tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan