HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Modus Beli Ban, Pria di Sampang Tipu dan Gasak Motor Teman

SAMPANG | HARIAN7.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Pelaku, berinisial AAJ (37), warga Kota Surabaya, ditangkap pada Minggu dini hari setelah membawa kabur motor korban dengan modus berpura-pura membeli ban.

Baca Juga:  Pengguna dan Pengedar Pil Terlarang, Di Bekuk Polisi Saat Tidur Diruang ATM, Tersangka: 'Saya Mendapatkan Pil Dengan Cara Periksa ke Dokter'

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa korban, TH (54), warga Desa Madulang, telah mengenal pelaku selama satu tahun. Pada Jumat malam (7/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, AAJ meminta korban mengantarkannya ke bengkel karena mengaku ban motornya bocor.

Baca Juga:  4 Nyawa Melayang Dibantai Sopir Pribadi

Tanpa curiga, korban mengantarkan AAJ menggunakan sepeda motornya, Honda Revo dengan nomor polisi L-4042 BAE. Namun, dalam perjalanan, pelaku justru berputar-putar tanpa tujuan jelas. Saat tiba di Jalan KH. Agus Salim, Omben, pelaku menghentikan motor dan berpura-pura memiliki kendaraan lain yang terparkir di pinggir jalan.

Baca Juga:  Kasus Hoaks Netralitas Polri dalam Pemilu 2024, Penyidik Polda Metro Jaya Kembali Panggil Saksi AW

“Pelaku meminta korban turun, lalu langsung kabur membawa motor korban ke arah Pamekasan,” ujar AKBP Hartono.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jateng Amankan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Dana YPUMK Senilai Rp 24 Miliar

Korban yang menyadari telah ditipu segera melapor ke Polres Sampang. Berkat penyelidikan cepat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Raya Desa Nagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Tim Satreskrim Polres Sampang pun menangkap AAJ pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga:  Partai Gema Bangsa Deklarasi di Jateng: Siap Bertarung di 2029, Tanpa Setoran ke DPP!

Menurut Kapolres, pelaku melakukan aksi ini untuk mendapatkan uang dengan cara cepat. Motor korban langsung digadaikan setelah dicuri.

Baca Juga:  Kota Salatiga Siap Siaga: Sinergi Tangkal Bencana Alam

“Tersangka menggunakan modus berpura-pura membutuhkan bantuan. Setelah korban lengah, motor dibawa kabur dan digadaikan,” jelas AKBP Hartono.

Baca Juga:  Kejagung Ungkap Aliran Dana Ilegal di Ekosistem Kripto, Negara Rugi Rp 1,3 Triliun

Atas perbuatannya, AAJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Tahun 2023, Polri Tetapkan 887 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kapolres Sampang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya saat diminta bantuan oleh orang lain, terutama yang belum dikenal baik.(Ninis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!