HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Modus Beli Ban, Pria di Sampang Tipu dan Gasak Motor Teman

SAMPANG | HARIAN7.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Pelaku, berinisial AAJ (37), warga Kota Surabaya, ditangkap pada Minggu dini hari setelah membawa kabur motor korban dengan modus berpura-pura membeli ban.

Baca Juga:  “Demi Adik, Saya Kuat” Tangis Seorang Ibu di Salatiga Bertahan di Tengah Derita Bayinya, Rela Hutang demi Pengobatan

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa korban, TH (54), warga Desa Madulang, telah mengenal pelaku selama satu tahun. Pada Jumat malam (7/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, AAJ meminta korban mengantarkannya ke bengkel karena mengaku ban motornya bocor.

Baca Juga:  Ledakan Speedboat Rombongan Cagub Maluku Utara, Benny Laos Tewas: Dugaan Kelalaian Saat Pengisian BBM

Tanpa curiga, korban mengantarkan AAJ menggunakan sepeda motornya, Honda Revo dengan nomor polisi L-4042 BAE. Namun, dalam perjalanan, pelaku justru berputar-putar tanpa tujuan jelas. Saat tiba di Jalan KH. Agus Salim, Omben, pelaku menghentikan motor dan berpura-pura memiliki kendaraan lain yang terparkir di pinggir jalan.

Baca Juga:  19 Tahun GARASI: Dedikasi Tanpa Henti untuk Kemanusiaan

“Pelaku meminta korban turun, lalu langsung kabur membawa motor korban ke arah Pamekasan,” ujar AKBP Hartono.

Baca Juga:  Stok Beras di Klaten Aman, BULOG Pastikan Pasokan Cukup hingga Lebaran

Korban yang menyadari telah ditipu segera melapor ke Polres Sampang. Berkat penyelidikan cepat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Raya Desa Nagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Tim Satreskrim Polres Sampang pun menangkap AAJ pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Perempuan Hamil di Pantai Ngrawe Terungkap, Korban Dibunuh Lantaran Menolak Gugurkan Kandunganya

Menurut Kapolres, pelaku melakukan aksi ini untuk mendapatkan uang dengan cara cepat. Motor korban langsung digadaikan setelah dicuri.

Baca Juga:  Bejad!. Guru Ngaji Cabuli 4 Muridnya, Salah Satunya Kini Tengah Hamil

“Tersangka menggunakan modus berpura-pura membutuhkan bantuan. Setelah korban lengah, motor dibawa kabur dan digadaikan,” jelas AKBP Hartono.

Baca Juga:  Tangis Haru Iringi Pemakaman AKP (Anumerta) Lusiyanto

Atas perbuatannya, AAJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Melawan Petugas, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kendal Tewas Dilumpuhkan, Kabid Humas Polda Jateng:"Terima kasih kepada Polres Demak Yang Turut Membantu Mengamankan Pelaku Pembunuhan"

Kapolres Sampang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya saat diminta bantuan oleh orang lain, terutama yang belum dikenal baik.(Ninis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!