HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

IPW Apresiasi Ketegasan Polri Gerak Cepat Proses Kasus Pemerasan Mantan Perwira Polres Jaksel

JAKARTA | HARIAN7.COM – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya atas langkah tegasnya dalam menangani kasus pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat malam, 7 Februari 2025, memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Bintoro sebagai bentuk ketegasan Polri.

Baca Juga:  Kreatif! Warga Binaan Rutan Salatiga Olah Lahan Sempit Jadi Kolam Lele Produktif

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan profesionalisme Polri. Selain Bintoro, dua mantan perwira lainnya, AKP Zakaria dan AKP Mariana, juga menerima sanksi pemecatan. Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dikenai sanksi demosi selama delapan tahun dan dibatasi tugas di luar penegakan hukum selama 20 hari, demikian pula dengan Ipda Novian Dimas.

Baca Juga:  Pertarungan Demokrasi: Pasangan Andika-Hendrar Pilih TPS di Semarang, Sementara Luthfi dan Yasin Tentukan Lokasi Suara di Solo dan Rembang

Kelima anggota Polri tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak seorang pengusaha besar. Menurut Sugeng, keputusan ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas lembaga Polri dan memberikan efek jera kepada seluruh anggotanya.

Baca Juga:  Wangi Zamzam dan Mawar Taif Harumkan Ka'bah! Pangeran Saud Pimpin Prosesi Suci Atas Nama Raja Salman

“Keputusan ini bukan hanya memenuhi rasa keadilan masyarakat, tetapi juga menjadi cermin bagi 450 ribu anggota Polri di seluruh Indonesia agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” ujar Sugeng melalui rilis kepada harian7.com, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:  Polresta Cilacap Gelar Latpra Operasi Lilin Candi 2025

IPW juga mendorong agar kasus ini dilanjutkan ke proses pidana sebagai wujud nyata dari prinsip hukum yang berlaku untuk semua pihak tanpa pandang bulu. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.

Baca Juga:  Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Jabat Kapolda Banten

Efek Jera untuk Reformasi Polri

Keputusan ini tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memperkuat komitmen Polri dalam menciptakan reformasi di tubuh institusi. IPW menilai, tindakan cepat dan tegas dari Bidpropam Polda Metro Jaya adalah langkah yang patut dicontoh di seluruh wilayah Indonesia.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!