GMNI Magelang Raya Menyikapi Peristiwa Penarikan Kepala Daerah Dalam Kegiatan Retret di Akmil Magelang
MAGELANG | HARIAN7.COM – Ratusan kepala daerah mengikuti retret kepala daerah pada tanggal 21 hingga 28 februari 2025 di Akademik militer atau Akmil Magelang Jawa tengah. Retret dilakukan pasca pelantikan serentak kepala daerah terpilih pada 20 februari 2025 yang terdiri dari gubernur, bupati dan walikota.
Retret kepala daerah yang diadakan merupakan momentum yang tepat dengan adanya forum strategis guna membahas kebijakan pembangunan , memperkuat koordinasi antar pemimpin daerah serta menciptakan efektifitas dalam penyelesaian solusi untuk menghadapi berbagai tantangan nasional.
Undang undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) telah mengatur urusan-urusan pemerintahan secara rigid terutama terkait pembinaan dan pengawasan yang diatur lebih jelas, rinci dan tegas. Hal tersebut sebagai bentuk ikhtiar normatif agar relasi antar satuan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
UU pemda 2014 diatas merupakan dasar pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembinaan dan pengawasanya atau dalam konteks situasi pemerintahan saat ini. Di implementasikan dalam bentuk penyelengaraan retret (retreat).
Dari 505 kepala daerah yang dilantik pada gelombang pertama sebanyak 53 kepala daerah tidak hadir (absen). ketidakhadiran 53 kepala daerah atau wakil kepala daerah tersebut kebanyakan (yang merupakan kader PDIP) dari imbas daripada dikeluarkannya instruksi langsung Ketua Umum PDIP melalui surat bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Pada hari Kamis 20 Februari 2025.
Menurut Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Magelang Rizky Ardyansyah Rambe, Retret sejatinya didesain untuk mencetak kepala daerah yang ‘Wasis lan Waskito‘ (cerdas dan kritis), good will and action will (mampu menyusun visi dan mengeksekusi), serta tentunya mencapai tujuan utama dari sebuah negara yang menjamin kesejahteraan rakyatnya (Welfare state).
“Kepala daerah yang telah mengikuti retreat secara penuh diibaratkan seperti Brahmana (pertapa) yang ‘Sepi ing pamrih rame ing gawe’ yang berarti tidak sekedar pandai berbicara tapi juga kayak prestasi nyata,” ungkapnya.
Retret yang merupakan implementasi pembinaan dan pengawasan yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, harus berbenturan dengan kepentingan partai politik. Sangat disayangkan Apabila pengambilan keputusan kepala daerah lebih didominasi oleh kepentingan politik yang mana dapat berakibat pada terkikisnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah atau dalam hal ini Kepala Daerah yang terpilih melalui demokrasi langsung.
“Adanya peristiwa semacam ini, justru memperburuk Citra partai politik partai politik yang merupakan alat dalam memperjuangkan kesejahteraan Rakyat, akan dilihat hanya untuk mempertahankan kekuasaan partai semata. intervensi partai politik dalam ranah kekuasaan eksekutif (Kepala Daerah) akan menghambat Kolaborasi, Sinergi dan Koordinasi antar Kepala Daerah yang pada muaranya hanya menyisakan kerugian berkepanjangan kepada rakyat,” imbuhnya.
Melihat dinamika dialektika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Kabupaten-Kota Magelang saat ini, kekecewaan muncul atas adanya peristiwa tersebut karena Magelang sebagai tuan rumah pada retret yang diadakan oleh Pemerintah Pusat tidak menyambut dengan baik kedatangan para Kepala Daerah. Meskipun akhirnya hadir, Tapi tidak mengubah kekecewaan masyarakat di akar rumput (grassroad).
“Walau begitu patut di apresiasi atas adanya inisiasi beberapa kepala daerah yang tetap berangkat Retret demi kepentingan publik meski mendapat rintangan,” Tandasnya.
Tinggalkan Balasan