Skandal Taspen: KPK Sita Uang dan Tas Mewah dari Apartemen Mewah
Editor: Muhamad Nuraeni
JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 8 dan 9 Januari 2025. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar.
Dalam keterangannya, Sabtu (11/1), juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, seperti USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Baht. Jika dirupiahkan, totalnya mencapai Rp 300 juta.
“Kami juga menyita sejumlah tas mewah, dokumen kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara ini,” ujar Tessa.
Dua Tersangka Utama
Kasus ini telah menyeret dua tersangka, yaitu mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, dan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya diduga berperan dalam memuluskan investasi fiktif yang terjadi pada 2019.
Menurut KPK, penggeledahan ini berjalan lancar berkat kerja sama dari beberapa pihak. Namun, KPK juga mengingatkan akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak kooperatif.
“Untuk pemulihan kerugian negara, KPK akan mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang jika ada pihak yang menghambat proses penyidikan,” tegas Tessa.
Modus Investasi Fiktif
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pensiunan, namun dialihkan ke skema investasi yang tidak jelas. KPK menduga ada aliran dana ke sejumlah aset pribadi para tersangka, termasuk barang mewah dan properti.
Penyidikan terus berlanjut, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini serta memulihkan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar. Puncak dari pengungkapan skandal ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi di sektor keuangan negara.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan