Ketua Gapensi Kota Semarang dan Direktur PT. DSP Ditahan KPK Sebagai Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang
JAKARTA|HARIAN7.COM – Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur PT. Deka Sari Perkasa ditahan KPK pada Jumat (17/1/2025).
Penahanan kedua tersangka tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang.
KPK menahan Martono dan Rachmat Utama Djangkar 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Pada hari ini, Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua TSK akan ditahan di Rutan KPK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardika, sebagaimana dilansir dari Detik.com, Jumat (17/1/2025).
Dijelaskan Tessa, Martono dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita serta Alwin Basri suamimu mbak Ita selalu Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi.
“Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias ITA dan tersangka AB menerima gratifikasi,” tuturnya.
Adapun tersangka Rachmat Utama Djangkar ditahan karena diduga melakukan suap melalui tersangka Martono kepada Wali Kota Semarang dan suaminya terkait pengadaan meja dan kursi tingkat sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
“Sedangkan penahanan tersangka RUD terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” jelasnya.
Diketahui, empat orang tersangka dipanggil KPK pada Jum’at(17/1) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Mereka ialah:
– Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita- Suami Walkot Semarang yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri- Ketua Gapensi Semarang Martono- Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar
Dari ke empat tersangka, yang hadir dalam pemeriksaan tersebut, hanya Martono dan Rachmat Utama Djangkar. Sementara Mbak Ita dan Alwin Basri tidak hadir.
“(Alasan Tersangka HGR atau ITA) ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. (Alasan Alwin Basri) mempersiapkan praperadilan,” beber Tessa.(*)
Tinggalkan Balasan