HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kembali Berulah! “Debt Collecktor” Keroyok Pengacara, Begini Jelasnya

Laporan: Iswahyudi

SURABAYA | HARIAN7.COM – Insiden pengeroyokan yang dialami seorang advokat berinisial TMY alias Gus Yasien (57) di sebuah depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon FA 03, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, telah menarik perhatian publik.

Kejadian yang terjadi pada Senin sekitar pukul 19.00 WIB ini diduga dipicu oleh penagihan utang kartu kredit yang dilakukan oleh sekelompok debt collector.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Cilacap Bekuk 11 Pengedar Dan Pengguna Narkoba

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra pada Senin (20/01/2025), menjelaskan bahwa korban sedang membeli makanan bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, saat insiden terjadi. Salah satu pelaku bernama Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan, menarik korban secara paksa.

Baca Juga:  5 Tersangka Kasus Penusukan di Palmerah Dibekuk Polisi

“Korban dipaksa duduk, namun menolak. Hal ini memicu pengeroyokan yang dilakukan oleh Nikson dan empat orang lainnya,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Baca Juga:  DPRD Grobogan Setujui Ranwal RPJMD 2025–2029, Pembangunan Lima Tahun ke Depan Siap Digarap

Akibat serangan tersebut, Gus Yasien mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, seperti kepala, pipi, leher, dan punggung. Ia dilarikan ke RS PHC Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis. Selain itu, seorang karyawan depot bernama Abdul Proko Santoso (54) juga menjadi korban pemukulan, sementara beberapa barang di depot, termasuk tiga kursi plastik dan satu tempat sendok, mengalami kerusakan.

Baca Juga:  Sidang Isbat, Berikut Link untuk Menonton

Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat dengan mengamankan empat pelaku pengeroyokan. Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan guna mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Apresiasi Polres Blora dan Grobogan, Wakil Ketua PWI Jateng: Wartawan Pemeras Itu Preman Menyamar, Tangkap Saja!

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama oleh kelompok debt collector yang kerap bertindak di luar batas hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk ancaman atau tindak kekerasan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Kombes Pol Luthfie.

Kasus ini menjadi sorotan karena korban adalah seorang advokat yang dikenal aktif dalam mendampingi kliennya di berbagai kasus hukum. Diharapkan, proses hukum yang adil dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan terus berjalan, dan masyarakat diimbau tetap tenang serta tidak terpancing oleh spekulasi yang beredar di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!