Sah! UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen, Pj Gubernur Harap Perusahaan Segera Menyesuaikan
SEMARANG | HARIAN7.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
“UMP Jawa Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.169.349, mengalami kenaikan sebesar Rp132.402 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.036.947,” kata Nana dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2024) malam.
Penetapan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 6 Desember 2024.
Nana menegaskan, upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penentuan upah akan mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.
“Penetapan UMP ini bertujuan melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah standar yang ditentukan,” ujar Nana.
Setelah UMP ini ditetapkan, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah diharapkan segera mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Nana menyebutkan, batas waktu penetapan UMK adalah maksimal 18 Desember 2024.
“Dengan ditetapkannya UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan mulai melaksanakan per 1 Januari 2025,” tutupNana.(Bil)
Tinggalkan Balasan