Rekonstruksi Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Semarang, 33 Adegan Ungkap Fakta Kejahatan
Laporan: Shodiq | Editor: Muhamad Nuraeni
UNGARAN | HARIAN7.COM – Demi melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan, Polres Semarang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan anak pada Jumat (6/12/2024) di Mapolres Semarang.
Kasus yang menggemparkan ini melibatkan lima pelaku dan korban seorang anak perempuan usia 13 tahun yang tinggal bersama bibinya di Kecamatan Harjosari, Kabupaten Semarang.
Dalam proses rekonstruksi, 33 adegan diperagakan oleh para pelaku, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang. Semua adegan disesuaikan dengan keterangan korban yang didampingi keluarga, psikolog anak, serta perwakilan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Semarang.
Menurut KBO Reskrim Polres Semarang, Iptu Sigit Krisnadi rekonstruksi ini adalah bagian dari prosedur untuk menyelaraskan fakta kejadian.
“Kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Lima pelaku yang berusia antara 21 hingga 33 tahun bekerja serabutan, dan salah satu dari mereka berasal dari Kabupaten Magelang,” jelasnya.
Rekonstruksi ini menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk psikolog anak dan jaksa, menunjukkan komitmen untuk memberikan pendampingan maksimal bagi korban serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.(*)
Tinggalkan Balasan