HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

LBH AP PD Muhammadiyah Cilacap Buka Konsultasi Penghapusan Utang dan Kredit Macet UMKM

Pewarta :Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, Perikanan, kelautan dan lainnya telah resmi ditanda tangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiyanto pada tanggal 5 November 2024 lalu.

Hal ini merupakan kabar baik dan angin segar bagi perekonomian Indonesia, mengingat beberapa hari terakhir ini negara kita sedang mengalami deflasi atau menurunnya daya beli masyarakat.

“Ini kabar baik dan angin segar bagi perekonomian Indonesia mengingat beberapa hari terakhir ini negara kita sedang mengalami deflasi atau menurunnya daya beli masyarakat, namun PP tersebut implementasinya perlu dikawal oleh semua pihak mengingat masih banyaknya oknum yang bermain khususnya di lembaga kreditur dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, dengan cara membodohinya,” kata Sya’bana Putra Pamungkas, S.H, Pembela Publik pada Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (LBH AP PDM) Cilacap, Minggu, (29/12/2024).

Baca Juga:  Petani Kedungreja Cilacap Lakukan Gropyok Hama Tikus

Ia menambahkan, salah satu contoh klien yang sedang didampingi oleh LBH AP PDM Cilacap, seorang nasabah salah satu bank BUMN yg dimintai jaminan oleh pihak bank dalam pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan nilai pinjaman dibawah 100 juta.

Baca Juga:  Gedung Baru BPKB Satlantas Polresta Cilacap Resmi Beroperasi Hari Ini

“Sedangkan setiap pinjaman KUR yang nilainya dibawah 100 juta tidak mensyaratkan jaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR pada pasal 14 ayat 3,” tandas Sya’bana

Selain itu, lanjutnya banyaknya gugatan sederhana (GS) yang dilayangkan kepada para nasabah yang mengalami gagal bayar dan berujung dilelangnya obyek jaminan dibawah harga pasar, “ini jelas tidak adil dan harus dilawan!! dan LBH akan selalu memihak kepada kaum lemah / mustadhaifin ” tegas Sya’bana

Baca Juga:  Sentul Waterpark & Hall Cilacap Semprot Disinfektan Mandiri

Lebih lanjut dikatakan, untuk itu kami membuka konsultasi hukum via No Whatsapp (WA) 085747051237, mengklasifikasikan kredit macet apakah masuk kualifikasi yang bisa dihapus atau tidak.

“Mengajukan permohonan penghapusan piutang kepada lembaga kreditur baik itu bank BUMN, Swasta, Koperasi, Finance dan lainya, mengajukan gugatan baik perorangan maupun class action, dan mengamankan jaminan milik nasabah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!