HEADLINE

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Polisi

- Admin

Sabtu, 14 November 2020 - 18:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ER terduga pengedar sabu.

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan Dinata Kabiro Way Kanan

WAY KANAN,harian7.com – Jajaran  Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika  diduga jenis sabu dan extacy dengan meringkus satu tersangka di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial ES (27) warga Rejo Asri Kelurahan Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH di Mapolres setempat Sabtu (14/11).

Baca Juga:  Tipu Korban Hingga Rp 95 Juta, Oknum PNS Di Bekuk Polisi

Kasat Narkoba Polres Way Kanan menerangkan, penangkapan berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis Shabu dan tablet Extacy warna merah muda di Kabupaten Way Kanan.

“Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya sekitar pukul 00.30 Wib dapat diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES di salah satu rumah di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan,”jelasnya.

Baca Juga:  Gencarkan Operasi Selama 3 Bulan, Ditnarkoba Bareskrim Polri Musnahkan 290 Ganja dan 89 Kg Sabu

Dalam penindakan sambung AKP Firmansyahy, Satnarkoba Polres Way Kanan menyita 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 gram dan 1 ½. (satu setengah) tablet warna merah muda yang di duga narkotika jenis Extacy yang ditemukan pada kantong baju sebelah kiri bagian depan TSK.

Baca Juga:  Ditinggal Sholat, 3 buah tas raib beserta isinya

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.pubgkas Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP Firmansyah SH MH.(*)

Berita Terkait

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan
TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta
Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
Teka-Teki Kematian Joko Susilo Terungkap, Polisi Bongkar Makam Korban dan Tangkap Beberapa Pelaku
Motor Kurir Yakult Digasak Maling Saat Antar Pesanan, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:04

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:42

TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:50

Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 17:09

Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Teka-Teki Kematian Joko Susilo Terungkap, Polisi Bongkar Makam Korban dan Tangkap Beberapa Pelaku

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:58

Motor Kurir Yakult Digasak Maling Saat Antar Pesanan, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!