HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Polisi

ER terduga pengedar sabu.

Laporan Dinata Kabiro Way Kanan

WAY KANAN,harian7.com – Jajaran  Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika  diduga jenis sabu dan extacy dengan meringkus satu tersangka di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial ES (27) warga Rejo Asri Kelurahan Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH di Mapolres setempat Sabtu (14/11).

Baca Juga:  Resahkan Warga dengan Pelemparan Batu, Dua Pemuda Asal Sukoharjo Ditangkap Tim Sparta

Kasat Narkoba Polres Way Kanan menerangkan, penangkapan berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis Shabu dan tablet Extacy warna merah muda di Kabupaten Way Kanan.

“Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya sekitar pukul 00.30 Wib dapat diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES di salah satu rumah di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan,”jelasnya.

Baca Juga:  Ditinggal Istirahat, Truck Bermuatan Kedelai Dicuri

Dalam penindakan sambung AKP Firmansyahy, Satnarkoba Polres Way Kanan menyita 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 gram dan 1 ½. (satu setengah) tablet warna merah muda yang di duga narkotika jenis Extacy yang ditemukan pada kantong baju sebelah kiri bagian depan TSK.

Baca Juga:  Pria Tewas di Hotel Ambarawa Terungkap, Ini Identitasnya

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.pubgkas Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP Firmansyah SH MH.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!