HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Seksual Anak di Purworejo, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pelecehan seksual dan menetapkan tiga pelaku terhadap anak di Purworejo yang dialami oleh dua orang korban perempuan di bawah umur.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan Tiga pelaku yang ditangkap meliputi tiga laki-laki berinisial AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA (15), dan PAP (15) serta FMR (14) atas korban KSH (17).

“Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi ada tiga anak berkonflik dengan hukum. Kemudian Kasus yang menimpa korban DSA dilakukan oleh AIS dengan modus memperdaya korban, korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS lalu dilecehkan selama pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023,” ujarnya, kepada wartawan, di kantor Mapolda Jateng, Senin (11/11/2024).

Baca Juga:  Polda Jateng Gelar Gabtibplin, 9.760 Personel di Periksa

Menurutnya, Modus yang dilakukan selama melakukan pelecehan seksual, AIS memanipulasi korban dengan bujuk rayu dan pemaksaan terhadap korban selama pelecehan seksual terjadi. Hal itu dilakukan sebanyak 5 kali hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan lalu keduanya dinikahkan secara siri oleh perangkat desa.

“Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa,” terang Wakapolda,” jelasnya.

Agus Suryonugroho menuturkan, Sedangkan kasus yang menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR dilakukan pada 16 Januari 2024. Modusnya, kedua pelaku memperkosa korban disebuah warung kosong di Kecamatan Bayan Purworjeo usai diajak jalan-jalan berboncengan motor bertiga ke alun-alun Purworejo.

Baca Juga:  Jaga Kedisiplinan Personil, Bidpropam Polda Jateng Gelar Deteksi Narkoba

“Di warung kosong itu, korban disetubuhi oleh PAP secara paksa dengan cara membentak korban. Usai melakukan pelecehan terhadap korban, PAP juga menawari FMR untuk melakukan persetubuhan. Kita telah periksa 14 orang saksi mulai dari pelapor, keluarga korban, perangkat desa, hingga pemilik warung,” ucapnya.

Agus Suryonugroho menambahkan, Para pelaku dijerat beberapa pasal di antaranya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun. Demi mencegah kasus serupa terulang lagi kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anaknya.

Baca Juga:  Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang Diringkus, Polisi : Otaknya Suami Korban

“Kepada masyarakat khususnya para orang tua kami himbau agar lebih memperhatikan pergaulan putra putrinya di lingkungan keluarga dan sekitarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyatakan Akan mengawal kasus ini, Pihaknya juga bakal terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban.

“Saya menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui atau mengalami kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak agar tidak ragu untuk melapor ke polisi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!