GPK Aliansi Tepi Barat Kawal Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan Pengasuh Ponpes di Tempuran Magelang
MAGELANG | HARIAN7.COM – Sidang lanjutan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kyai Ahmad Labib pengasuh pondok pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran terhadap santriwatinya digelar kembali di Ruang Utama Cakra Pengadilan Negeri Mungkid pada, Senin (18/11/2024).
Adapun agenda persidangan hari ini meminta keterangan saksi dengan menghadirkan 4 (empat) orang saksi yang kebetulan juga sebagai korban yaitu ZA (26), warga Grabag yang saat ini sebagai karyawan swasta dan berpendidikan Sarjana (S1), HA (19) warga Tempuran berstatus Mahasiswi. Sedangkan SU (21) yang juga berstatus Mahasiswi beralamat di Kabupaten Purworejo dan SK (22) juga masih berstatus Mahasiswi yang berasal dari luar Jawa, tepatnya Kabupaten Kampar.
Sidang lanjutan hari ini tertutup untuk umum, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H. dengan Hakim Anggota Aldarada Putra,S.H dan Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H. Serta Panitera Pengganti Ario Legowo, S.E., S.H. Sedangkan Jaksa penuntut umum adalah Naufal Ammanullah, S.H dan Aditya Otavian, S.H.
Sementara untuk Terdakwa sendiri didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H., Muhammad Fauzi, S.H & rekan.
Dari pantauan Awak Media, terlihat para saksi dan/atau korban di dampingi penasehat hukum Ahmad Solihudin,S.H (Ketua Tim Penasehat Hukum GPK Aliansi Tepi Barat), Aris Widodo, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Pardomoan Sianturi., S.H., Riyatno Tazri. S.H., B Febriana Boru Sianturi, S.H. dan hadir juga Dari Sahabat Perempuan Magelang (SPM) yang sejak awal sebagai pendamping para korban.
Sementara menurut Akhmad Sholih Uddin selaku penasehat hukum dari korban mengatakan bahwa Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi korban di persidangan.
“Dari 4 orang saksi korban telah di hadirkan 2 saksi korban dan senin depan akan menghadirkan 2 saksi korban lagi,” jelasnya.
Diluar ruang sidang, tampak kurang-lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang anggota Gerakan Pengaman Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat yang di pimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s ikut mengawal sidang ini.
“GPK Aliansi Tepi Barat mendampingi dan mengawal mulai membuat LP di Polresta hingga bergulirnya kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Mungkid ini,” ujar Yanto Pethuk.
Menurutnya, GPK Aliansi Tepi Barat akan terus mengawal sampai ada putusan maksimal dan berkekuatan Hukum tetap, tegas pemilik nama lengkap Pujiyanto ini.
Tinggalkan Balasan