Viral Larangan Nikah di Hari Libur, Kemenag: Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur Meski Akad di KUA Hanya Dilakukan pada Hari Kerja
JAKARTA | HARIAN7.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial mengenai larangan menikah pada hari libur mulai 1 Januari 2025. Dalam video yang viral di TikTok, seorang pria yang diduga penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) menyebutkan bahwa pernikahan hanya dapat dilaksanakan pada hari kerja sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Menanggapi informasi tersebut, Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Pernyataan ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang di masyarakat.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja atau hari libur,” ujar Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan bahwa akad nikah di KUA memang hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja karena kantor KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Namun, ia menekankan bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu, sehingga pernikahan tetap dapat dilaksanakan di luar KUA pada akhir pekan atau hari libur.
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 7 Oktober 2024, baru akan mulai berlaku pada 7 Januari 2025 setelah masa penyesuaian. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan pada hari kerja, namun tidak membatasi pelaksanaan pernikahan di luar KUA.
“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama 3 bulan ke depan, kami akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” jelas Anna.
Kemenag juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat, serta melakukan sosialisasi lebih lanjut agar tidak ada kesalahpahaman terkait aturan ini.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat yang berencana menikah di luar KUA atau pada hari libur tidak perlu khawatir, asalkan syarat-syarat yang diperlukan terpenuhi.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan