Polisi Ponorogo Tangkap Pelaku Ilegal Logging, Ratusan Batang Kayu Disita
Laporan: Ninis
PONOROGO | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik penebangan liar (ilegal logging). Pada Kamis (3/10/2024), tim berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (29), warga Karangpatihan, Kecamatan Balong, yang kedapatan melakukan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan Perhutani. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan batang kayu hasil dari penebangan tanpa izin resmi.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di sekitar hutan Perhutani. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi AS sebagai pelaku tunggal penebangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tersangka diketahui menebang kayu tanpa izin di hutan negara yang terletak di Karangpatihan,” ujar AKP Rudi dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo.
AS, yang beraksi seorang diri, menggunakan gergaji mesin untuk menebang pohon-pohon jenis Pinus, Sono Keling, dan Jati. Ratusan batang kayu yang ditebang tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan bangunan rumah pribadi AS.
“Dari lokasi penebangan, kami menyita barang bukti berupa gergaji mesin serta ratusan batang kayu, di antaranya 57 batang kayu Pinus, 200 batang kayu Sono Keling, dan 22 batang kayu Jati,” tambahnya.
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, AS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dengan penangkapan ini, Polres Ponorogo berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lain yang berniat melakukan aktivitas penebangan liar di wilayah tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan