Kasus Produksi Film Porno Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara, “Saya Memohon Maaf atas Kekhilafan Saya”
JAKARTA | HARIAN7.COM – Pemeran produksi film porno sekaligus selebgram Siskaeee menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta menjatuhkan vonis kepada Siskaeee dan sejumlah terdakwa lainnya, masing-masing dengan hukuman penjara selama satu tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun,” ujar Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Siskaeee hadir di persidangan bersama tim kuasa hukumnya dan para terdakwa lainnya. Usai pembacaan vonis, Siskaeee tampak menitikkan air mata. Ia menyampaikan rasa syukur dan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang mungkin telah tersakiti oleh perbuatannya.
“Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman yang mungkin merasa saya sakiti atau saya tidak sengaja menyakiti. Saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin,” ungkapnya penuh haru.
Kasus ini bermula ketika Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi film porno di Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, dan beberapa nama lainnya. SE, salah satu tersangka, berperan sebagai pemeran sekaligus kru produksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan