HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dugaan Pelanggaran 8 Kepala Desa Yang Tidak Netral Dilaporkan Ke Bawaslu Cilacap

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap melakukan kajian awal terkait adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suyatno membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kepala desa yang tidak netral di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.

“Tim dari perwakilan Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Cilacap datang kesini, melaporkan terkait dugaan pelanggaran terhadap kepala desa di Kecamatan Cimanggu. Ada 8 kepala desa yang diduga melanggar netralitas dengan mendukung salah satu paslon,” kata Suyatno, Selasa (15/10/2024) di Kantor Bawaslu Cilacap.

Masih kata dia, dalam laporannya, Tim Projo Kabupaten Cilacap menyerahkan dua bukti yang berupa bukti video yang disimpan dalam flashdisk warna putih dan screenshot dari video tersebut.

“Jadi video itu discrenshot oleh pelapor kemudian diprint dalam bentuk foto. Nah di foto tersebut memang ada banyak orang, masing masing orang dikasih keterangan sama pelapor,” jelasnya.

Baca Juga:  Masyarakat Memiliki Hak dan Kewajiban Dalam Program P4GN

Suyatno juga mengungkapkan, ada beberapa yang tidak dilaporkan karena bukan kepala desa. “Kalau melihat video tersebut mengarahkan kepada salah satu paslon yakni paslon No urut 3,” tegasnya.

Mengenai laporan dugaan pelanggaran Pemilukada, menurut Suyatno, setiap warga negara mempunyai hak untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dan ada syarat syarat yang harus dipenuhi yakni syarat formil serta syarat materiil.

“Syarat formil itu harus meliputi identitas pelapor seperti KTP. Syarat materiil bukti uraian kejadian serta saksi. Nah disitu kemarin ada 4 orang. Saya tanya, mas ini siapa yang mau dijadikan saksi, tidak ada. Tidak ada saksinya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Suyatno menjelaskan, pelapor mendapatkan video tersebut tanggal 7 Oktober 2024. Video didapat dari pesan terusan yang dikirim di grup WhatsApp.

“Saat ditanya grup WhatsApp apa, tidak mau menyebutkan nama grup whatsappnya, sehingga kami tulis pelapor tidak menyebutkan nama grup WhatsApp,” jelasnya.

Baca Juga:  500 Buah Kacamata Dibagikan Gratis Bentuk Kepedulian PMI Cilacap Saat Peringati HUT PMI Ke 79

Dilihat dari video tersebut, lanjut dia, kejadian pelanggaran diduga terjadi di rumah salah satu kepala desa. “Ditanya tanggalnya tahu apa tidak, dijawab tidak diketahui tanggal kejadiannya, yang jelas pelapor itu melaporkan terkait dugaan pelanggaran kepala desa yang diduga mendukung salah satu paslon, dianggap tidak netral sehingga dilaporkan ke Bawaslu dan tidak membawa saksi dan belum diketahui oleh pelapor waktu kejadian,” bebernya.

Suyatno menegaskan, dalam pelaporan, perlu dijelaskan yang harus dipertanggung jawabkan oleh pelapor termasuk kapan dan dimana tempat kejadiannya.

“Jadi di peraturan yang ada, pedoman kita mengacu kepada Perbawaslu No 8 tahun 2020. Ini penanganan pelanggaran pada pemilihan gubernur dan wakil gubenur, pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Semua ada regulasinya sendiri, itu acuan kita,” tuturnya.

Dia menambahkan, di peraturan Bawaslu ada ketentuan terkait laporan. “Bawaslu itu wajib hukumnya menerima semua laporan, diterima dulu yah. Kemudian dilakukan kajian awal atau pertama selama dua hari,” ucap Suyatno.

Baca Juga:  Danlanal Cilacap Bagikan Sembako Di Sepanjang Jalan Protokol

“Tujuan kajian awal untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan syarat materiil. Kedua memeriksa kategori dugaan pelanggarannya,” katanya.

Suyatno menyebut, kategori pelanggaran tidak hanya satu seperti pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran kode etik atau pelanggaran netralitas.

“Nah ini nanti masuknya kategori pelanggaran yang mana. Kan kita perlu dalami dan dikaji, maksimal dua hari. Jika laporan yang kami terima dan kami kaji, ini ternyata memenuhi unsur dugaan pelanggaran, kita register. Kalau memenuhi,” tuturnya.

Namun jika tidak terpenuhi, lanjut dia, diputuskan melalui rapat pleno. Suyatno juga menegaskan bahwa laporan tidak langsung dihentikan, tetapi kita beritahukan kepada pelapor bahwa laporan yang diajukan ini belum memenuhi syarat.

“Silahkan untuk dilengkapi syarat syaratnya sesuai aturan yang ada di PerBawaslu No 8 tahun 2024. Jika memenuhi syarat kita lanjut. Kalau tidak memenuhi syarat agar dilengkapi, seperti itu prosedurnya” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!