HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Masyarakat Memiliki Hak dan Kewajiban Dalam Program P4GN

Cilacap, Harian7.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap menempuh segala lini dan terus berupaya melakukan sosialisasi untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.

Seperti pada Selasa (16/10/2018) di Mutiara Hotel Cilacap BNN Kabupaten Cilacap menggelar kegiatan Pengembangan Kapasitas di Instansi Swasta. Acara yang dihadiri 30 orang dari unsur Industri, Perbankan, Perhotelan, dan usaha hiburan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan program pemberdayaan peran serta masyarakat di lingkungan swasta.

Dalam kegiatan ini Kepala BNN Kabupaten Cilacap, AKBP Drs. Triatmo Hamardiyono, M.Si menyampaikan materi tentang Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang P4GN. Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Cilacap, Anung Suyadi, SH menyampaikan materi tentang Aspek Hukum Bidang P4GN. Sedangkan materi mengenai Adiksi, Konseling dan Rehabilitasi disampaikan dr. Septi Pramudowardani selaku praktisi Rehabilitasi.

Baca Juga:  Upaya Perangi dan Lemahkan Nafsu Syahwat Perilaku Korupsi di Negeri Ini, LSM ICI Jateng Akan Gelar FGD

Sementara, Kepala Seksi P2M BNNK Cilacap, Parwito, S.Sos., MM memandu para peserta membuat rencana aksi bidang P4GN yang akan diimplementasikan di lingkungan kerja masing-masing.

Saat ditemui usai acara, Kepala BNN Kabupaten Cilacap, AKBP Drs Triatmo Hamardiyono, M.Si mengatakan sosialisasi dilingkungan masyarakat kalangan swasta mengenai pemberantasan dan penyalahgunaan. Karena pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN dan pemerintah saja.

“Sesuai ketentuan pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 masyarakat juga memiliki hak dan kewajiban dalam program P4GN,” katanya.

Baca Juga:  Ayam Geprek Bang Gendut Tetap Optimis & Eksis Meski Terdampak PPKM level 3

Dia menambahkan, materinya mengenai kebijakan pemetintah dalam mencegah pemberantasan dan pengedaran gelap narkotika, kemudian aspek hukum, masalah adiksi atau masalah kreatisasi.

Disinggung mengenai kader yang sudah dibentuk apakah sudah pernah menangkap dan memasukkan penghuna ke panti rehabilitasi, Triatmo menyatakan bahwa tupoksi mereka bukan melakukan penangkapan melainkan mereka hanya sebagai corong BNN untuk mensosialisasikan mengenai bahaya narkoba.

“Kalau kader ini menangkap pengguna nanti salah, yang menangkap pengguna ya petugas. Tapi paling tidak mereka bisa memberikan informasi, jika di daerahnya ada peredaran narkoba,” tandasnya.

Baca Juga:  PT S2P PLTU Cilacap Berikan Kado Terindah Harlah ke-94 PBNU

Kecuali, menurut Kepala BNNK Cilacap kalau tertangkap tangan boleh saja, dan proses selanjutnya tetap diserahkan ke petugas.

“Adanya informasi dari masyarakat, dan kita terbuka menerima informasi dari manapun serta pelapor akan kita lindungi, ini berkaitan dengan keamanan,” tegasnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas narkotika, karena ini bukan hanya tugas pemerintah saja. Jadi masyarakat juga harus ikut berperan aktif untuk mensosialisasikan tentang bahaya narkotika.

“Apabila masyarakat ada yang memiliki informasi mengenai penyalahgunaan narkoba, jangan sungkan sungkan memberikan info kepada kita,” pungkasnya. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!