Nurul Annisa, Korban Penipuan Rp403 Juta yang “Bertarung” Sendirian: 8 Jam ke Jakarta Demi Keadilan, Kasus Diduga Mandek Hampir 3 Tahun
Laporan: Tambah Santoso | Kontributor Kudus
KUDUS | HARIAN7.COM – Satu tekad bulat mendorong Nurul Annisa (42), warga Desa Hongosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, naik bus ekonomi hampir delapan jam dari Kudus ke Jakarta. Bukan untuk urusan bisnis atau keluarga. Tapi untuk menggugat keadilan yang terasa jauh dari jangkauan. Uang Rp403 juta yang ia setor demi menebus aset hasil lelang, raib begitu saja, dan laporan ke Polres Kudus berjalan lamban bak siput pincang.
Kasus dugaan penipuan ini ia laporkan sejak 1 November 2022. Namun hingga Maret 2025, statusnya hanya sebatas penyelidikan. “Itupun kalau saya tidak mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga ke Wakil Presiden, laporan kemungkinan tidak terus dinaikkan jadi penyidikan,” ungkap Nurul lirih.
Aksi gigihnya menyurati Kompolnas hingga Wapres Gibran Rakabuming Raka membuahkan hasil. Kasusnya baru naik ke penyidikan per 1 Maret 2025, atau 27 bulan setelah laporan dibuat. Tapi perjuangan belum berakhir. Hingga berita ini diturunkan, 126 hari berlalu, belum ada satu pun tersangka ditetapkan oleh Polres Kudus.
Dugaan Intervensi dan Proses Lambat
Nurul menduga ada “tangan tak terlihat” yang ikut campur. “Kami menduga adanya intervensi dari pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Muhammad Ali (terlapor),” tegasnya. Ia juga mengaku sering mendapat respons lambat bahkan minim dari penyidik. “Bahkan terkadang tidak merespons hal-hal yang ingin korban ketahui,” tambahnya.
Terakhir, pada 1 Juni 2025, penyidik hanya mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Dalam SP2HP itu disebutkan bahwa penyidik masih akan mengumpulkan bukti tambahan dan berkoordinasi dengan pimpinan serta jaksa penuntut umum.
Penyidik menyebut ada permohonan penundaan pemeriksaan saksi oleh pihak Miftahudin dan Nikri Ardiansyah dengan dalih asas Prejudicieel Geschil—karena masih ada gugatan perdata yang belum inkrah dan saat ini masih kasasi. “Penyidik katanya akan gelar perkara kembali, menunggu bukti lengkap,” ungkap Nurul.
Skema Penipuan: Dari Lelang ke Uang Muka yang Raib
Benang merah kasus ini bermula dari utang usaha Nurul sebesar Rp700 juta di BPR Restu Arta Makmur, Semarang. Saat pandemi menghantam, usahanya kolaps dan cicilan macet. Bank kemudian melelang jaminan berupa tanah seluas 679 m² atas nama suaminya, Ulin Nuha. Muhammad Ali, sang terlapor, menjadi pemenang lelang dengan nilai Rp1,1 miliar.
Nurul kemudian berusaha menebus kembali tanah tersebut. Namun niat baik itu berubah jadi jebakan. Ia diminta menebus kembali tanah itu dengan harga Rp1,275 miliar, yang kemudian dinaikkan sepihak menjadi Rp1,305 miliar.
Berbekal kepercayaan dan harapan, Nurul menyetorkan uang muka Rp403 juta—yang ia pinjam dari kerabatnya, Sarjono. Proses penyerahan uang dilakukan di depan suami dan Sarjono, dan dikirim langsung ke rekening Muhammad Ali. Tapi setelah uang ditransfer, Muhammad Ali menghindar dan objek lelang malah dijual ke orang lain bernama Miftahudin.
“Setelah saya transfer uang muka, saya mau lunasi, tapi Terlapor selalu berkelit. Ternyata tanah itu sudah dijual ke pihak lain,” ungkap Nurul. Akibat kejadian itu, ia menderita kerugian Rp403 juta.
Penyidikan Masih Jalan di Tempat
Menurut kabar terakhir yang diterima Nurul dari penyidik pada Jumat, 4 Juli 2025, dua saksi sudah diperiksa: Nikri Ardiansyah dan Miftahudin. Tinggal pemeriksaan terhadap Muhammad Ali yang masih belum dijadwalkan.
“Setelah saksi semua diperiksa, baru akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kejadian ini ada dugaan tindak pidana atau tidak,” jelas Nurul menirukan penyidik.
Penyidik pun disebut berencana menghadirkan saksi ahli, jika diperlukan. “Saya berharap penyidik serius menuntaskan perkara ini. Sudah hampir tiga tahun, dan saya masih belum mendapat keadilan,” tegas Nurul.
Kasatreskrim Menjawab Singkat
Saat dimintai konfirmasi oleh wartawan terkait perkembangan kasus, Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin hanya menjawab singkat lewat WhatsApp:
“Waalaikum salam, masih proses penyidikan,” tulisnya.
Tinggalkan Balasan