ART di Semarang Ditangkap Karena Aniaya Balita, Perbuatanya Terekam CCTV
![]() |
Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Masiroh (33) pelaku penganiayaan balita.(Foto: Istimewa) |
Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | HARIAN7.COM – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Masiroh (33) di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap oleh polisi karena menganiaya anak majikannya yang berusia 2 tahun 10 bulan. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan mencubit dan memukul kepala korban.
“Aksi kekerasan terjadi saat korban sedang minum, mencubit dan memukul bagian kepala korban,” ungkap Irwan di Mapolrestabes Semarang pada Senin (7/10/2024).
la menambahkan, “Kami punya beberapa bukti rekamannya. Peristiwanya terjadi di dalam dan di depan rumah korban.”
Masiroh berdalih bahwa tindakannya disebabkan oleh kelelahan bekerja. Saat anak majikannya rewel, ia melampiaskan kekesalannya dengan menganiaya korban.
“Saya capek ngasuh dua anak dan pekerjaan banyak. Terus si adek rewel, timbul emosi dan lakukan hal itu. lya, saya nyubit, saya tarik tangannya juga pernah, bibirnya saya sodok pakai botol minum sampai merah dan jontor,” kata Masiroh.
la mengaku telah menganiaya korban selama dua bulan terakhir dan telah bekerja dengan majikannya selama satu tahun.
“Baru dua bulan ini, sebelumnya tidak pernah. Ibu sebenarnya baik sekali sama saya. Saya baru kerja setahun, gajinya Rp 2,2 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Masiroh disangkakan
Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga (PKDRT) sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014.
Pelaku, yang merupakan warga Pekalongan, terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Tinggalkan Balasan