Dua Guru Ngaji di Bekasi Ditangkap, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Santriwati Sejak 2020
![]() |
Ilustrasi. (Istimewa) |
BEKASI | HARIAN7.COM – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan perbuatan asusila oleh dua guru ngaji terhadap sejumlah santriwati di Desa Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Kedua tersangka, S (51) dan MHS (29), yang merupakan ayah dan anak, diduga melakukan pencabulan sejak 2020. Mereka berperan sebagai pengelola sekaligus guru di tempat pengajian yang disebut Pondok Pesantren Al Qonaah, meskipun tidak memiliki izin resmi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi
Salamun menyatakan bahwa kejahatan ini telah berlangsung lama, namun jumlah pasti kejadian belum bisa dipastikan. Hingga kini, tiga korban telah melaporkan kasus ini, dengan keterangan bahwa mereka diancam agar tidak melapor.
Polisi menangkap kedua tersangka pada 27 September 2024 dan masih mendalami kasus, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 82 UU
Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan