HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Ngawi Tangkap Dua Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

 

Laporan: Ninis

NGAWI | HARIAN7.COM – Polres Ngawi berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. 

Kedua tersangka, SA (69) dan TU (67), telah menjadi buron selama dua bulan setelah melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis pelajar SMP yang kini hamil lima bulan.

SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap tersangka lainnya, K alias B (59), warga Kecamatan Widodaren, Ngawi.

Baca Juga:  Jalin Sinergitas, Kapolresta Magelang Ngobrol Santai Bersama Awak Media

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/7/2024), menjelaskan bahwa ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam pencabulan terhadap korban yang bukan anak berkebutuhan khusus (ABK), seperti yang banyak diberitakan sebelumnya.

“Kami mengamankan ketiga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh penyidik. Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah ABK, sesuai keterangan yang diperkuat dari hasil Psikolog dari Dinas PPA Kab. Ngawi,” ujar AKBP Argowiyono.

Baca Juga:  Prestasi Gemilang Pemuda Salatiga di Panggung Nasional dan Internasional, Yasip: Selamat Atas Pencapaian Gemilang

Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan bejat tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Kini, anak korban tengah hamil lima bulan akibat perbuatan para pelaku. 

Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polresta Magelang Ringkus 8 Pengedar Psikotropika dan Sita Ribuan Butir Pil Y

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung penyelidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka kini dikenai pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang.

“Saat ini masih kami lakukan pengembangan,” tutup AKBP Argowiyono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!