Pemusnahan Barang Bukti di Salatiga, Kejaksaan Negeri Musnahkan 1070 Barang Bukti Kasus Pidana
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri Salatiga melakukan pemusnahan barang bukti di halaman joglo Kejaksaan pada Selasa (9/7/2024) pagi. Sebanyak 1070 barang bukti dari berbagai kasus pidana dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi obat terlarang, narkoba, rokok tanpa cukai, hingga uang palsu. Pemusnahan dilakukan dengan metode beragam seperti diblender, dipotong menggunakan gerinda, dan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena kasus-kasus terkait sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht). Kasus-kasus tersebut telah diselesaikan dalam waktu enam bulan terakhir.
“Tuntasnya kasus itu bukan hanya mengirim terdakwa yang bersalah ke penjara. Tetapi juga memusnahkan barang buktinya,” jelas Sukamto.
Sukamto merinci bahwa terdapat 54 kasus tindak pidana umum (tipidum) yang telah selesai. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba berupa sabu sebanyak 54,94 gram, tembakau gorila 6,11 gram, daun ganja 39,11 gram, obat-obatan terlarang hingga 5.794 butir, uang palsu, telepon genggam sebanyak 30 buah, hingga rokok tanpa cukai sebanyak 96 bal.
Dia menyoroti bahwa meski Salatiga adalah kota kecil, kasus narkoba di kota ini cukup tinggi. “Hal ini diharapkan bisa menjadi perhatian semua pihak untuk mengantisipasi ini,” ujar Sukamto.
Acara pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, Sekretaris Daerah Salatiga Wuri Puji Astuti, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.(*)
Tinggalkan Balasan