13 Anggota PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember, Begini Jelasnya
Laporan: Ninis
SURABAYA | HARIAN7.COM – Polda Jawa Timur menetapkan 13 oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri, Aipda Parmanto, di Jember. Penetapan ini diumumkan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol. Imam Sugianto, dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).*
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, perwakilan dari PJ Gubernur Jatim Biro Hukum, Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Kapolres Jember.
Kapolda Jatim menjelaskan bahwa sebelumnya, polisi telah mengamankan 22 orang yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan ini. Setelah pemeriksaan, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses secara hukum.
“Ada 13 orang oknum anggota PSHT Jember yang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita proses secara hukum,” tegas Irjen Imam Sugianto.
Para tersangka meliputi KNH sebagai provokator, 10 oknum anggota PSHT sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, serta 2 orang yang masih di bawah umur. Kedua pelaku di bawah umur akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan, sesuai dengan undang-undang anak.
Kapolda Jatim menegaskan bahwa pelaku lainnya akan dikenakan pasal perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
Kapolda Jatim juga mengimbau Ketua Umum dan seluruh anggota PSHT serta perguruan silat lainnya di Jawa Timur untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan koreksi dan pembenahan dalam organisasi. “Memperbaiki manajemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat,” tuturnya.
Irjen Imam menekankan bahwa tindakan seperti di Jember dapat memicu instabilitas keamanan di Jawa Timur. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menjadikan kejadian ini sebagai titik tolak pembenahan internal perguruan pencak silat.
“Untuk sementara, kegiatan PSHT di Jember kita bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini selesai,” tegas Irjen Imam Sugianto.
Ketua Umum PSHT Pusat, R. Moerdjoko, menegaskan bahwa sesuai aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang melanggar hukum akan ditindak secara hukum. “Kalau memang anggota kami melanggar aturan di SH Teratai atau AD/ART, kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,” ungkap Moerdjoko. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan