HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

SYL Memohon Proses Kasus TPPU Dipercepat, “Usia Saya Hampir 70 Tahun”

 

Ilustrasi.(Istimewa)

Laporan: Muhamad Nuraeni

JAKARTA | HARIAN7.COM – Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan penuh harap memohon kepada Pengadilan Tipikor Jakarta agar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera diproses. Dalam sidang yang digelar pada Senin (3/6), SYL mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi kesehatannya yang semakin menurun seiring usianya yang mendekati 70 tahun.

“Izin, Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” ujar SYL di hadapan majelis hakim.

SYL menambahkan bahwa kesehatannya semakin memburuk, “Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa, Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” pinta SYL dengan suara penuh harap.

Menanggapi permohonan SYL, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang untuk memerintah jaksa penuntut umum mempercepat penyerahan berkas perkara. “Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Enggak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya,” jelas Hakim Rianto.

Hakim Rianto juga menyampaikan bahwa dirinya hanya mengetahui proses perkara TPPU tersebut dari berita-berita yang beredar, “Kalau masalah perkara TPPU, kan, saya hanya baca dari berita-berita aja, lagi diproses sekarang, ya? Jadi saya lemparkan bahwa ini bukan hak majelis untuk memerintah Saudara secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan. Seperti itu,” katanya kepada jaksa.

Selain perkara pungli dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, SYL juga terjerat kasus pencucian uang. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa nilai pencucian uang yang akan didakwakan terhadap SYL mencapai Rp 60 miliar.

“Substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp 60-an miliar. Jadi nanti ini berbeda dengan Rp 44,5 miliar,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/5).

Nilai Rp 44,5 miliar tersebut terkait dakwaan pertama SYL mengenai pungli dan penerimaan gratifikasi. Perkara ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, SYL didakwa bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Perkara kedua terkait TPPU masih dalam tahap penyidikan oleh KPK dan belum disidangkan. Jika dijumlahkan, dugaan penerimaan pungli pada perkara pertama dan dugaan gratifikasi di perkara kedua SYL ini mencapai Rp 104,5 miliar.

“Jadi totalnya Rp 44,5 miliar ditambah dengan kurang lebih Rp 60 miliar sekian nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya,” kata Ali.

Perhitungan gratifikasi dan pencucian uang ini masih terus berkembang dan angkanya bisa bertambah sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!