HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Duh! Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pemuda Pengangguran di Purbalingga Dibekuk Polisi

Editor: Muhamad Nuraeni

PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial M alias K (28), warga Desa Banjarsari Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Penangkapan dilakukan bersama dengan barang bukti yang berhasil diamankan.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

“Pengungkapan dilakukan saat personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melaksanakan observasi di lokasi tersebut,” jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar di Mapolres Purbalingga, Kamis (13/6/2024).

Kompol Donni menjelaskan bahwa saat petugas melaksanakan observasi, mereka mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan. Laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor dan tampak sedang mengamati situasi sekitar.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Hasil pengecekan di handphonenya diketahui ada percakapan terkait transaksi pembelian narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 0,44 gram. Narkotika tersebut disimpan dalam bekas bungkus rokok yang ditutupi dengan lakban warna merah.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah beberapa kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Alasannya adalah untuk mencegah rasa kantuk karena setiap hari dia harus mengantar ibunya pergi ke pasar pada jam 04.00 WIB.

Tersangka, yang merupakan pengangguran dan belum berkeluarga, mengaku mengumpulkan uang dari ibunya untuk membeli sabu sebesar Rp. 500 ribu. Transaksi pembelian dilakukan melalui pesan WhatsApp dan pembayaran dilakukan via aplikasi Dana.

“Walaupun tersangka mengaku sudah beberapa kali memakai sabu, namun yang bersangkutan bukan merupakan residivis. Baru kali ini berhasil diamankan polisi dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kompol Donni.

Wakapolres menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

“Kami dari Polres Purbalingga selalu mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk narkoba. Apabila menjumpai ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan bisa dilaporkan ke kami, dan akan segera ditindaklanjuti,” pesan Wakapolres.(Hin/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!