Pemburu Motor Terkejar, Penangkapan Tindak Pencurian Motor di Kendal, Begini Jelasnya
Laporan: Noviyanto
KENDAL | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di pinggir Jalan Kampung Dusun Gentan, Desa Boja, Kecamatan Boja, pada Kamis (9/5/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial FA (28), warga Dusun Rowo, Desa Margolelo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung.
Penangkapan pelaku didasarkan pada laporan korban bernama Hesky Novianto yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2021 dengan nomor polisi H 5245 ID pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di pinggir Jalan Kampung Dusun Gentan Lor, Desa Boja, Kecamatan Boja.
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi menyatakan bahwa saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah, namun motor tersebut hilang setelah korban masuk ke dalam rumah neneknya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Setelah penyelidikan, pelaku diketahui berinisial FA, warga Temanggung. Tim Sat Reskrim Polres Kendal bersama Tim Resmob Polres Kendal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah indekos di wilayah Boja,”katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan barang bukti berupa sepeda motor curian berhasil diamankan. Tim Resmob Polres Kendal kemudian menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan