Jelang Idul Fitri 1445, BPJPH Kemenag Cairkan Insentif P3H dan Biaya LP3H Rp 81 M
![]() |
Istimewa. |
JAKARTA | HARIAN7.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan insentif untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) menjelang Idulfitri 1445 H/2024 M.
Kepala BPJPH Kemenag, M.Aqil Irham, mengungkapkan bahwa besaran insentif yang telah dicairkan mencapai lebih dari 81 miliar rupiah. Irham menyampaikan apresiasi kepada LP3H dan P3H atas kinerjanya dalam membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersertifikat halal.
Insentif P3H dan biaya LP3H merupakan komponen dalam pembiayaan sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self-declare. Pencairan insentif ini didasarkan pada kinerja P3H dan LP3H dalam proses pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pembayaran insentif dilakukan dalam beberapa tahap sesuai dengan pengajuan invoice oleh LP3H kepada BPJPH.
Selain itu, Irham juga mengapresiasi komitmen pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap layanan sertifikasi halal sebagai upaya pemberdayaan UMKM di Indonesia. Dia berharap agar LP3H dan P3H terus meningkatkan kinerjanya dalam mengakselerasi sertifikasi halal pelaku UMKM, mengingat kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.(Yuan)
Tinggalkan Balasan