HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Residivis Pencuri Besi Pagar Diamankan Polisi, Begini Jelasnya

Laporan: Risky

MEDAN | HARIAN7.COM – Jajaran Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang residivis yang kerap melakukan pencurian besi pagar rumah dan barang berharga lainnya di Kecamatan Medan Petisah. Pelaku bernama Jimmy Prawbowo (33), yang beralamat di Jalan Titipapan Gg Persatuan Kel Seikambing D Kec Medan Petisah, telah membuat resah warga sekitar.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada hari Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku berusaha melawan petugas saat ditangkap, dan akhirnya diberikan tindakan tegas terhadap kedua kakinya karena menggunakan pisau untuk melawan.

Baca Juga:  Tempat Wisata River Tubing Sungai Muncul Cocok Untuk Destinasi Liburan Awal Tahun, Tiketnya Hanya Rp 50 Ribu

“Informasi keberadaan pelaku diperoleh dari warga yang melihatnya duduk di kursi tanpa mengenakan baju dan memiliki tato di tubuhnya. Pelaku telah melakukan aksi kejahatannya di dua lokasi yang sama di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kel. Seikambing D,”katanya, Rabu (13/3/2024).

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun Sos, MH, dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  167 Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Jawa Tengah Ditetapkan

“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku meliputi 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang digunakan saat melakukan pencurian,”ungkap Yayang.

Baca Juga:  Tega, Seorang Ayah Aniaya Anak Tiri Umur 3 Tahun Hingga Tewas

Yayang menambahkan, pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2021. Ia mengaku melakukan pencurian secara mandiri pada bulan Desember 2023 dan Maret 2024, dengan hasil curian tersebut dijual kepada tukang barang bekas untuk bermain judi slot.

“Atas perbuatanya, Jimmy Prawbowo dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 9 tahun,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!