HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 8 Tahun, Harapan Pembangunan Desa Lebih Baik

Laporan: Wahyudin

PURABALINGGA | HARIAN7.COM – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyambut baik perubahan yang terjadi terkait masa jabatan Kepala Desa (Kades) dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPR RI. 

Regulasi baru ini mengubah masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun, memberikan kesempatan lebih bagi para Kades untuk memimpin dan mengembangkan desa-desa di Purbalingga.

Baca Juga:  Operasi Lilin Semeru: Pos Pam JLS Besuki Selamatkan Anak Linglung dan Satukan dengan Keluarganya

Menurut Bupati Tiwi, penambahan masa jabatan ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di tingkat desa. “Para Kepala Desa patut bersyukur karena jabatan ditambah 2 tahun. Semoga penambahan masa bakti ini membuat pembangunan di desa menjadi semakin baik,”katanya, Jumat (29/3/2024).

Namun demikian, Bupati Tiwi juga menekankan pentingnya peningkatan layanan kepada masyarakat sebagai respons atas peningkatan masa jabatan ini. 

“Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecemburuan sosial di masyarakat yang dapat mengganggu harmoni dan stabilitas,”ungkap Bupati Tiwi.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Pecinta Sholawat Padati Lapangan BLK Klampok, Tri Mulyantoro: Mari Ciptakan Proses Demokrasi Damai dan Harmonis

Bupati juga meminta dukungan dari para Kades untuk mencapai target-target kinerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026. Tahun 2024 menjadi tahun terakhir masa jabatan pemerintahan Bupati Tiwi, sehingga pencapaian target-target kinerja menjadi sangat penting.

Meskipun masa jabatan kepala daerah dipotong akibat pilkada serentak, Pemkab Purbalingga tetap berkomitmen pada pembangunan desa sebagai prioritas. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan pembangunan berbasis desa dan kawasan perdesaan melalui optimalisasi pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga:  Prestasi Pemberitaan Positif, Rutan Salatiga Terima Penghargaan

Hal ini tercermin dari capaian Indeks Desa Membangun (IDM) Purbalingga yang terus meningkat dari tahun ke tahun, menjadikan kategori desa di Purbalingga mengalami perubahan dari berkembang menjadi maju, bahkan ada yang masuk kategori mandiri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!