Koboi Modern, Kisah Aksi Menodong Pistol di Jalanan Kota Berujung Dipenjara
JAKARTA | HARIAN7.COM – Polisi telah menetapkan seorang pria berusia 31 tahun dengan inisial HR, yang dikenal sebagai ‘koboi’ karena aksinya menodongkan pistol ke pengendara lain di kawasan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Kapolsek Mampang, David Kanitero, menyampaikan bahwa HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 Ayat 1 KUHP karena kepemilikan airsoft gun dan amunisi peluru tajam. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,”katanya Sabtu (23/3/2024).
Kapolsek menambahkan, aksi HR yang mengendarai mobil Etios berwarna putih itu menjadi viral di media sosial. Pelaku menodongkan pistol karena tidak terima jalurnya dipotong atau disalip oleh pengendara lain dari kanan.
“Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap HR dini hari di kediamannya di Jalan Griya Cibinong Indah, Kabupaten Bogor pada Jumat malam. Selama penggeledahan, polisi menemukan 1 senjata airsoft gun dan 1 pistol replika korek api,”tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif di balik aksi menodongkan pistol tersebut adalah untuk membuat nyali lawannya ciut. Pelaku kerap membawa airsoft gun saat berkendara hanya untuk gaya-gayaan.(Yuan)
Tinggalkan Balasan