HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Koboi Modern, Kisah Aksi Menodong Pistol di Jalanan Kota Berujung Dipenjara

JAKARTA | HARIAN7.COM – Polisi telah menetapkan seorang pria berusia 31 tahun dengan inisial HR, yang dikenal sebagai ‘koboi’ karena aksinya menodongkan pistol ke pengendara lain di kawasan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

Kapolsek Mampang, David Kanitero, menyampaikan bahwa HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca Juga:  Ratusan Satpam se Kabupaten Semarang Ikuti Apel Pagi, Ini Pesan Kapolres

“HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 Ayat 1 KUHP karena kepemilikan airsoft gun dan amunisi peluru tajam. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,”katanya Sabtu (23/3/2024).

Kapolsek menambahkan, aksi HR yang mengendarai mobil Etios berwarna putih itu menjadi viral di media sosial. Pelaku menodongkan pistol karena tidak terima jalurnya dipotong atau disalip oleh pengendara lain dari kanan.

Baca Juga:  Kapolsek Sidomukti Pimpin Pengamanan Menyambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 77

“Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap HR dini hari di kediamannya di Jalan Griya Cibinong Indah, Kabupaten Bogor pada Jumat malam. Selama penggeledahan, polisi menemukan 1 senjata airsoft gun dan 1 pistol replika korek api,”tambahnya.

Baca Juga:  Elf Terguling Diturunan Simpang Empat Bendosari JLS, 12 Penumpang Alami Luka

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif di balik aksi menodongkan pistol tersebut adalah untuk membuat nyali lawannya ciut. Pelaku kerap membawa airsoft gun saat berkendara hanya untuk gaya-gayaan.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!