HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ketegasan Kementerian Agama terhadap Penggunaan Pengeras Suara di Bulan Ramadan, Gus Miftah Dinilai Asbun dan Salah Kaprah

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie

JAKARTA | HARIAN7.COM – Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan ketegasan pemerintah terkait penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan. 

Hal ini merespons pernyataan Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, yang membandingkan penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran dengan dangdutan yang tak dilarang hingga jam 1 pagi.

Baca Juga:  Menyibak Hukum di Jantung Yudikatif:  Mahasiswa UIN Salatiga Menyambangi Mahkamah Agung, Belajar Langsung dari Sumbernya

Anna menekankan bahwa Gus Miftah terlihat asbun dan tidak memahami surat edaran Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. 

Edaran ini, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022, bertujuan untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam.

Baca Juga:  Kolaborasi Hexahelix Dorong Ekspor Produk Halal Indonesia

Menurut Anna, edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara, namun mengatur agar penggunaannya cukup dengan speaker dalam selama bulan Ramadan, termasuk saat tadarrus Al-Qur’an. Hal ini telah diatur sejak 1978 untuk menjaga suasana Ramadan agar lebih syahdu.

Baca Juga:  Setelah Tiga Hari Menjalani Perawatan Intensif di ICU, Paranormal Kondang Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia

Anna menambahkan bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi syiar Ramadan, melainkan untuk memastikan suasana yang lebih syahdu, enak didengar, dan mudah dipahami bagi masyarakat.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!