HEADLINE

Duh! Terlibat Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Kuli Bangunan Diringkus Polisi

- Admin

Jumat, 1 Maret 2024 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Wahyudin

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat menggelar konferensi pers, Jumat (1/3/2024) mengatakan bahwa Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial NR (27) warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga diamankan berikut barang bukti 0,34 gram narkotika jenis sabu.

“Modus tersangka yaitu membeli narkotika jenis sabu secara online. Setelah melakukan transaksi kemudian barang diambil di suatu tempat untuk selanjutnya dikonsumsi,” ungkap Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.

Baca Juga:  KPU Sukoharjo Gelar Pemilihan Suara Ulang di TPS 32 Desa Makamhaji, Ada Apa?

Menurut Wakapolres pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (20/2/2024) sekira jam 21.00 WIB. Saat itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan observasi di daerah-daerah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Saat berada di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, petugas mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan didapati barang yang diduga narkotika jenis sabu ada padanya.

“Saat dilakukan pemeriksaan telepon genggamnya ditemukan juga bukti komunikasi dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka diamankan berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Tiga Orang Maling Satroni SDN di Semarang

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram, 1 buntalan tisu warna putih, 1 bungkus bekas rokok, dan 1 unit handphone.

Tersangka mengaku sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu yang ditawarkan melalui aplikasi Facebook. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 150 ribu pada pembelian pertama dan Rp. 280 ribu pada pembelian kedua.

Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan masalah pribadi dan masalah keluarga yang dimilikinya. Terakhir dia mengkonsumsi sabu pada Senin (19/2/2024) sehari sebelum diamankan saat mengambil kembali narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu Asal Jepara

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga jangan dekat-dekat dengan narkoba. Apabila melihat dan mendengar terkait permasalahan narkoba bisa dilaporkan ke Polres Purbalingga akan kami ditindaklanjuti,” pesan Wakapolres.(*)

Berita Terkait

Dua Pemuda Diserang Pakai Balok dan Batu di Perempatan Pasar Brambang, Lima Pelaku Dibekuk Polisi
Akses Jalan Ambles, Polisi Pasang Rambu Peringatan Di Perbatasan Kedungpadang-Jintel
Bhabinkamtibmas Jogomerto Buka Saluran Dam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Nganjuk Tertibkan Premanisme, Amankan Pengamen di Lampu Merah Jlumpang
Polres Nganjuk Jamin Keamanan Ibadah Umat Nasrani dengan Patroli Gereja Minggu Pagi
Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan
Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:30 WIB

Dua Pemuda Diserang Pakai Balok dan Batu di Perempatan Pasar Brambang, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58 WIB

Akses Jalan Ambles, Polisi Pasang Rambu Peringatan Di Perbatasan Kedungpadang-Jintel

Senin, 12 Mei 2025 - 18:38 WIB

Bhabinkamtibmas Jogomerto Buka Saluran Dam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 12 Mei 2025 - 18:33 WIB

Polres Nganjuk Tertibkan Premanisme, Amankan Pengamen di Lampu Merah Jlumpang

Senin, 12 Mei 2025 - 09:05 WIB

Polres Nganjuk Jamin Keamanan Ibadah Umat Nasrani dengan Patroli Gereja Minggu Pagi

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:04 WIB

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39 WIB

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:42 WIB

TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!