Polda NTB Ungkap 13 Kasus Narkotika, 17 Orang Ditetapkan Tersangka
![]() |
Istimewa. |
MATARAM | HARAN7.COM – Ditresnarkoba Polda NTB telah menetapkan 17 tersangka dari hasil pengungkapan 13 kasus narkotika dengan berbagai jenis.
Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Raden Umar Faroq, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi dalam periode penanganan Januari 2024.
Menurutnya, peran dari 17 tersangka tersebut beragam, mulai dari kurir hingga pengedar narkotika.
Penyidik menetapkan mereka yang diduga melanggar Pasal 11 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pengungkapan 13 kasus tersebut, pihak berwenang berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.
“Sabu-sabu yang kami sita mencapai 672 gram,” tambahnya.
Selain itu, ganja sebanyak 6 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 900 butir turut diamankan. Pihak berwenang juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp17 juta, 18 unit handphone, dan dua sepeda motor.
Selain narkotika, barang bukti lainnya juga disita dari para tersangka. Saat ini, penanganan 13 kasus tersebut sedang dalam tahap pemberkasan.
“Setelah selesai, berkas akan kami limpahkan ke jaksa peneliti. Sementara itu, seluruh tersangka masih berada dalam penahanan di Rutan Polda NTB,” tutupnya.(Zer)
Tinggalkan Balasan