HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPU Sukoharjo Gelar Pemilihan Suara Ulang di TPS 32 Desa Makamhaji, Ada Apa?

Istimewa.

SUKOHARJO | HARIAN7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah bersiap untuk menyelenggarakan pemilihan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Tindakan ini merespons rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo setelah ditemukan dua pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi mencoblos di TPS tersebut.

Baca Juga:  FIS Unnes Siap Dukung KKP Kembangkan Potensi Dan Peluang Investasi Kelautan

Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggara, Bambang Muryanto, menjelaskan bahwa persiapan logistik, surat suara, dan anggaran telah dilakukan untuk PSU ini. 

Pemungutan suara ulang direncanakan pada hari Minggu, 18 Februari 2024, agar partisipasi pemilih tetap tinggi.

Pemungutan suara ulang di TPS 32 Makamhaji akan melibatkan hanya dua pemilih atau surat suara yang dianggap tidak sah, sesuai rekomendasi dari Bawaslu Sukoharjo dan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga:  Operasi Zebra Candi 2023, Taat Pajak, Pengedara di Salatiga Dapat Bingkisan

Bambang juga mengakui kemungkinan kelalaian petugas KPPS sebagai salah satu faktor terjadinya insiden ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, menjelaskan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan setelah ditemukan dua pemilih yang tidak memenuhi syarat, yakni warga dari Wonosobo dan Pekalongan, yang mencoblos di TPS 32 tersebut tanpa terdaftar dalam daftar pemilih. 

Baca Juga:  Rakor Stakeholder, Ini Pesan Kapolres Semarang

Pihak berwenang menyatakan bahwa keputusan untuk melakukan PSU bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses pemilihan umum di wilayah tersebut.(Heri W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!