HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

14 Februari 2024, Pemprov DKI Jakarta Hapus Aturan Ganjil-Genap

Editor: Teddy Mulyawan

JAKARTA | HARIAN7.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan penghapusan penerapan nomor kendaraan Ganjil-Genap (Gage) pada 14 Februari 2024.

Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca Juga:  Baznas Kota Tegal Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Kurang Mampu Sebesar Rp. 1,9 Miliar

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga:  Pemkab Cilacap Usulkan UMK Tahun 2019 Sebesar Rp 1.989.058

Selain itu, Syafrin menegaskan bahwa penghapusan aturan ganjil-genap pada tanggal tersebut juga merujuk pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.

Baca Juga:  Restorative Justice, Pencurian Hanphone di Masjid Pandawa Salatiga Berujung Damai

Meskipun aturan ganjil-genap ditiadakan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan serta memprioritaskan keselamatan saat berkendara.(Yuan/BJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!