14 Februari 2024, Pemprov DKI Jakarta Hapus Aturan Ganjil-Genap
Editor: Teddy Mulyawan
JAKARTA | HARIAN7.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan penghapusan penerapan nomor kendaraan Ganjil-Genap (Gage) pada 14 Februari 2024.
Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan pemungutan suara Pemilu 2024.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selain itu, Syafrin menegaskan bahwa penghapusan aturan ganjil-genap pada tanggal tersebut juga merujuk pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.
Meskipun aturan ganjil-genap ditiadakan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan serta memprioritaskan keselamatan saat berkendara.(Yuan/BJ)
Tinggalkan Balasan