NTB | HARIAN7.COM – Seorang pria berusia 25 tahun, MSA alias Owan, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lingsar, Polresta Mataram, atas dugaan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Wilayah Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Keberhasilan penyelidikan tersebut dilatarbelakangi oleh baju tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP), membuka jalan bagi polisi untuk mengidentifikasi dan mengamankan terduga.
Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Suwendra SH., mengungkapkan bahwa peristiwa curat terjadi di sebuah toko di Jl.Gora II, Dusun Onor, Desa Lingsar, pada Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 03:00 Wita. Dalam aksinya, terduga pelaku memanjat tembok, merusak atap seng toko dengan palu, dan mengumpulkan ratusan bungkus rokok berbagai merek dengan perkiraan kerugian mencapai Rp. 7.500.000.
“Terungkapnya identitas terduga berawal dari baju yang ditinggalkannya di TKP. Setelah merasa cukup mengumpulkan barang curian, terduga kabur tanpa menyadari bahwa bajunya tertinggal,” jelas Kapolsek.
Terduga MSA alias Owan saat ini menghadapi ancaman hukuman pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara hingga 7 tahun atas perbuatannya.
Pihak kepolisian telah melakukan tindakan tegas untuk memastikan keamanan di wilayah tersebut dan menindaklanjuti laporan korban dengan cepat.(An)