Skandal Persetubuhan Anak, Suami Istri Diamankan Polisi dalam Ritual Pesugihan Gagal
![]() |
Polres Purbalingga saat menggelar konferensi pers. |
Laporan: Wahyudin
PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga telah mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Suami istri, RM (54) dan SK (42), ditangkap terkait kasus ini.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat menggelar konferensi pers pada Jumat (19/1/2024) mengatakan modus operandi melibatkan ritual pesugihan dengan keterlibatan ibu kandung korban untuk memastikan keberhasilan ritual.
“Korban, seorang anak perempuan berusia 16 tahun, awalnya menolak namun akhirnya menuruti permintaan ibunya setelah diiming-imingi untuk membantu melunasi hutang ibunya,”katanya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada bibinya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.
“Kedua tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp. 5 miliar,”pungkas Wakapolres.(*)
Tinggalkan Balasan