Kasus Hoaks Netralitas Polri dalam Pemilu 2024, Penyidik Polda Metro Jaya Kembali Panggil Saksi AW
![]() |
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Istimewa) |
JAKARTA | HARIAN7.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil saksi AW terkait dugaan penyebaran hoaks mengenai netralitas Polri dalam Pemilu 2024.
Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada saksi pada Senin (22/1/24), dan saksi menerima surat panggilan pada pukul 19.15 WIB.
Pemeriksaan pertama terhadap AW dilakukan dalam tahap penyidikan ini. “Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap saksi AW pada Jumat, 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB,” ungkap Direktur dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/24).
Dalam kasus ini, AW sebagai terlapor disangkakan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Yuan/red)
Tinggalkan Balasan