HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pasangan Prabowo-Gibran Targetkan Pengembangan Keahlian Kripto untuk Masa Depan Teknologi Digital

Istimewa.

JAKARTA | HARIAN7.COM – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menetapkan target pengembangan keahlian anak muda di bidang kripto sebagai salah satu fokus utama dalam memajukan teknologi digital di Indonesia.

Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan pentingnya memiliki talenta masa depan yang ahli dalam berbagai bidang teknologi, termasuk kripto, artificial intelligence (AI), blockchain, robotic, dan perbankan syariah.

Baca Juga:  Natal Bersama, Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Pancasila

“Kita harus punya future talent dengan future skill, untuk itu hilirisasi digital akan kita genjot, kita akan siapkan anak muda yang ahli AI, ahli blockchain, ahli robotic, ahli perbankan syariah, anak muda ahli kripto,” ujarnya dalam Debat Cawapres, Jumat (22/12/2023).

Sementara itu, data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bppebti) mencatat bahwa jumlah pelanggan terdaftar aset kripto hingga November 2023 mencapai 18,25 juta, mengalami peningkatan signifikan dari akhir 2022 yang tercatat sebesar 16,7 juta pelanggan.

Baca Juga:  Belok Mendadak, Vixion Tabrak Beat di Pengadegan

Meski mengalami pertumbuhan pelanggan yang positif, nilai transaksi kripto per November 2023 tercatat sebesar Rp122 triliun, mengalami penurunan sebesar 58,87% secara year on year dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Bursa Kripto yang dikenal dengan nama PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) telah dibentuk. Presiden Direktur CFX, Subani, menjelaskan bahwa peran Bursa Kripto sejalan dengan semangat untuk mempercepat pertumbuhan industri dengan fokus pada keamanan investor.

Baca Juga:  Hut ke-11, OJK Jateng dan DIY Luncurkan Program Simolek

Subani menegaskan bahwa Bursa Kripto hadir untuk memberikan pengawasan dan pengamanan perdagangan, menjamin perlindungan serta kenyamanan investor aset kripto. Sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO), Bursa, Kliring, dan Depository akan memastikan operasional pedagang kripto sesuai dengan regulasi yang berlaku.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!