HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ditjen PHU Kementerian Agama Buka Tahap Konfirmasi dan Pelunasan Haji Khusus 1445 H/2024 M

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.(Foto: Istimewa)

JAKARTA | HARIAN7.COM – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah memulai tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus 1445 H/2024 M. Proses ini terbagi dalam dua tahap, dengan tahap pertama berlangsung setiap hari kerja dari 12 – 15 Desember 2023, dan tahap kedua dari 26 – 29 Desember 2023.

Kuota haji khusus 1445 H/2024 M mencapai 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK, yang merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000.

Baca Juga:  Diskusi Generasi Millenial dan Nasionalisme di Bergas, Begini Kata Mantan Napi Terorisme?

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Surat tersebut dilengkapi dengan lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus.

“Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang. Daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih, dan dapat diakses melalui website haji.kemenag.go.id,” sebut Anna Hasbie.

Baca Juga:  Tiba di Kaltim, Menteri AHY Akan Ikuti Sidang Kabinet Paripurna Pertama Bersama Presiden di IKN

Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, informasinya akan disampaikan kemudian. Bagi Jemaah Haji Khusus yang terdaftar pada PIHK yang izinnya tidak berlaku, pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif. 

Proses perpindahan antar PIHK dapat dilakukan dengan melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili.

Baca Juga:  Perhatikan Masukan Masyarakat, Kementerian PUPR Tunda Penerapan Integrasi Sistem Transaksi di Tol JORR

Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah.

Anna Hasbie menambahkan bahwa tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi persyaratan pelunasan. Oleh karena itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.

“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” tandas Anna Hasbie.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!