Rekam dan Sebar Video Tanpa Izin, Dua “Pentolan” Debt Collector Dilaporkan Ke Direskrimsus Polda Jateng
SEMARANG | HARIAN7.COM – Pasca penangkapan 6 orang Debt Collector (DC) oleh Tim Jatanras Polda Jateng, LBH MBP Sidorejo Law mengadukan AM, Direktur PT RDP dan pimpinan Debt Collector, TM ke Direskrimsus Polda Jateng.
Dilaporkan bahwa dua DC tersebut diduga melakukan tindak pidana UU ITE dengan mengambil gambar dan video tanpa izin di ruang Penyidik Polsek Genuk, yang kemudian disebarluaskan melalui status WhatsApp.
“Kedua orang DC itu telah mengambil gambar serta video tanpa ijin di ruang Penyidik Polsek Genuk dan disebarluaskan melalui status WA (WhatsApp),”kata Ketua Umum LBH MBP Sidorejo Law Budi Purnomo, SH, MH di Halaman Mapolda Jateng, Sabtu (18/11/2023).
Budi Purnomo menjelaskan bahwa pada tanggal 19 September 2023, terlapor telah mengambil gambar dan video kliennya tersebut tanpa izin, menciptakan situasi seolah-olah DC tidak takut pada pihak Polri.
“Jadi saat pengambilan gambar dan video tersebut tanpa ijin sebab anggota Polisi yang di ruangan tersebut tidak tahu sehingga bisa dikatakan mencuri – curi gambar maupun video,”jelas Budi.
Budi menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ia menyayangkan kesengajaan DC dalam merusak citra Polri dengan klaim memiliki bekingan dari Propam Polri.
Hal ini, menurutnya, memberikan ruang bagi DC untuk menakut-nakuti pihak kepolisian agar tidak menghalangi aktivitas mereka dalam penarikan atau perampasan leasing.(Awang)
Tinggalkan Balasan