Pesta Miras Berujung Petaka, 29 Anak Muda Diamankan
MAGELANG | HARIAN7.COM – Sebanyak 29 anak muda terjaring dalam operasi penindakan minuman keras (miras) oleh petugas Polresta Magelang pada Minggu dini hari. Mereka diketahui mengonsumsi miras jenis Ciu dengan alasan menggelar kegiatan Buka Bersama (Bukber), namun satu di antara mereka juga membawa senjata tajam.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat pada Senin (8/4/2024) pagi, menjelaskan kronologi kejadian. “Pada 7 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menerima laporan dari masyarakat tentang kegiatan Bukber di Balkondes Karanganyar, Borobudur, yang melibatkan minuman keras dan DJ perempuan,”jelasnya.
Kapolres menjelaskan, tim gabungan dari Polsek Borobudur, TNI Koramil Borobudur, dan Relawan FPRB segera merespons laporan tersebut. Meskipun kegiatan sudah berakhir saat petugas tiba di lokasi, mereka berhasil mengamankan 29 anak muda di jalan persawahan Desa Wanurejo, Borobudur, yang sedang pesta miras.
“Dalam pemeriksaan, ditemukan 3 bilah senjata tajam jenis celurit yang diamankan bersama para remaja. Salah satu dari mereka, FAZ alias Tembong (20 tahun), diduga membawa senjata tajam untuk memicu konflik dengan kelompok lain, terkait viralnya undangan kelompok @Stembor di media sosial,”jelasnya.
Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario warna hitam dari kelompok tersebut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,”pungkas Kapolres.(red/Ady P)
Tinggalkan Balasan