Hadiri Sosialisasi untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Ngawi, Ini Penjelasan Babinsa Karangjati
NGAWI | HARIAN7.COM – Pemkab Ngawi bekerja sama dengan Bea Cukai dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ngawi. Pada Jumat, 3 November 2023, Serka Satria Usada, Babinsa Karangjati Koramil 0805/05 Karangjati, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Acara sosialisasi berlangsung di aula kantor Desa Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, dan dihadiri oleh perangkat Desa Karangjati, anggota Linmas, serta masyarakat setempat.
Dalam acara tersebut, dijelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam bidang cukai, dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi pidana.
Babinsa, Serka Satria Usada menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, pungutan negara dikenakan pada barang-barang tertentu yang memenuhi karakteristik yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang sah tentang cukai.
“Rokok ilegal tanpa cukai dapat menyebabkan kerugian bagi negara, dan oleh karena itu, diperlukan sanksi tegas bagi pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal di wilayah Ngawi,”jelasnya.
Dengan sosialisasi ini, lanjut Serka Satria, Pemkab Ngawi dan Bea Cukai berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta mendorong upaya bersama dalam memberantas peredaran produk ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(Hum/SF)
Tinggalkan Balasan