HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Wujudkan Pemerintahan Tanpa Korupsi, Pemprov Jateng Terus Perkuat Sinergi APIP dan APH

Sekda Jateng saat foto bersama peserta organisasi pemerintah daerah Provinsi Jageng, di Ghradika Bakti Praja, Rabu (25/10/2023).

SEMARANG | HARIAN7.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat kolaborasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu dilakukan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang terbebas dari korupsi.

Dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2023, Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno mengatakan, acara rutin itu merupakan tindak lanjut dari semua unsur pemeriksa, mulai dari Inspektorat, Dirjen Kemendagri, maupun BPK. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga pelayanan publik prima.

Baca Juga:  Sub Pekan Imunisasi Nasional Polio di Klaten Targetkan 127.183 Anak Usia 0-7 Tahun

“Ini penting karena bagian dari tindak lanjut, upaya perbaikan manajemen jadi harus segera diselesaikan. Tadi sudah ditindaklanjuti, dan progresnya cukup baik,” tuturnya, seusai membuka Larwasda, di Ghradika Bakti Praja, Rabu (25/10/2023).

Sekda mengingatkan, agar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemprov Jateng serius memperbaiki manajemen pemerintahan.

“Temuan di Jawa Tengah jangan berulang. Istilahnya, jangan kecemplung di lubang yang sama. Upaya kita meningkatkan manajemen penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah, lebih baik,” urainya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, temuan maladministrasi di Jawa Tengah menunjukkan tren penurunan. Namun, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap ketat dilakukan.

Baca Juga:  Dikunjungi Ribuan Orang, Desa Nyatnyono Kab Semarang Miliki Wisata Religi Mbah Hasan Munadi

Tidak hanya inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun turut melakukan pengawasan. Dari hasil pengawasan tersebut, Pemprov Jateng memperoleh 12 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sejak 2011-2022.

Selain itu,  seluruh penyelenggara negara di Jateng telah melaporkan laporan harta kekayaan (LHKPN) sebanyak 1.706 wajib lapor atau 100 persen. Adapula Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang telah mencapai 100 persen atau 34.522 wajib lapor.

Terkait kolaborasi APIP dan APH sebagai bentuk ejawantah Undang-undang, imbuh Dhoni, uang negara yang telah dipulihkan  ke kas daerah, senilai Rp8.393.020.454. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penanganan laporan masyarakat selama empat tahun terakhir, yang sebagian besar kasus didominasi bantuan provinsi ke pemerintah desa.

Baca Juga:  BRI Liga 1 : Jamu Byangkara FC di Kandang, Pelatih PSIS Semarang : Semoga Bisa Dapat Hasil Positif

“Kebanyakan Bankeu Pemdes. Ya itu paling kecil-kecil kemudian ditotal. Beberapa kasus seperti kurang volume pengerjaan. Jadi pemahaman kades untuk mengerjakan pengerjaan, tidak ada niat korupsi,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu juga diserahkan penghargaan manajemen pemerintahan/lembaga terbaik, untuk sembilan OPD dan tiga pemkab.

Penulis : Andi Saputra

Editor   : Muhamad Nuraeni 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!