HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Wujudkan Kondusivitas Kamtibmas, Polresta Magelang Lakukan Operasi Miras

 

Kasat Samapta Polresta Magelang AKP Soedjarwanto, S.I.Kom, M.M., menunjukan miras berbagai merk dan jenis yang berhasil disita. 

MAGELANG | HARIAN7.COM – Sebagai upaya mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di daerah Kabupaten Magelang, personel Sat Samapta Polresta Magelang melaksanakan razia peredaran minuman keras (miras). Kegiatan dilaksanakan pada, Sabtu (07/10/2023) malam. 

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Samapta Polresta Magelang AKP Soedjarwanto, S.I.Kom, M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Di mana potensi yang ditimbulkan banyak dipicu dari konsumsi minuman keras yang beredar secara ilegal di tengah masyarakat. 

Baca Juga:  Kapolda Jateng Pimpin Penutupan Diktukba Polri, 726 Siswa Dilantik Menjadi Anggota Polri di SPN Purwokerto

“Sasaran razia peredaran miras ini diantaranya para pengecer yang menjual miras dengan mendompleng toko jamu atau toko kelontong yang tidak mempunyai izin resmi. Ke depannya razia peredaran miras ini akan terus digencarkan agar minuman beralkohol tidak lagi diperjualbelikan secara bebas di wilayah Kabupaten Magelang,” jelasnya. 

Baca Juga:  Kapolresta Magelang Menjamin Malam Takbir Dan Sholat Id Berlangsung Khusyuk Dan Aman

Dalam razia ini puluhan botol berbagai jenis minuman keras berhasil diamankan oleh Sat Samapta Polresta Magelang yang disita dari tiga pelaku berinisial BA, E, dan RNP. Miras yang disita yaitu 14 botol vodka, 1 botol wiski, 6 botol soju, 4 botol anggur merah, 12 botol bir, dan 25 kaleng bir.

Maka dengan ini, ketiga pelaku terbukti melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 13 dan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

“Sejumlah barang bukti berupa puluhan botol minuman keras sekaligus pelaku kami amankan ke kantor dan kita lakukan pemeriksaan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Mungkid,” ungkap AKP Soedjarwanto.

Baca Juga:  Datangi Pos Pengamanan, Kapolresta Magelang Pastikan Personel Siap Melayani Masyarakat Yang Mudik

Melalui operasi miras ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magelang dapat lebih terjaga. Serta peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan sehat bagi warga masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!