HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Dua Pelaku Pengguna Sabu

Dua pelaku saat diamankan Polres Purbalingga. 

PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pelaku diamankan berikut barang buktinya dalam kurun waktu satu pekan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya mengatakan, Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pelaku diamankan berikut barang buktinya.

“Tersangka pertama yaitu TKT (34) warga Desa Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Tersangka diamankan pada Selasa (26/9/2023) sekira jam 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Tersangka kedua yaitu PT (48) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga pada Rabu (4/10/2023) sekira jam 17.00 WIB,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis (12/10/2023). 

Baca Juga:  Deni, Siswa SMAN 1 Majenang Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI

Menurutnya, Kedua tersangka membeli narkotika jenis sabu melalui aplikasi Facebook. Kemudian setelah dilakukan pembayaran melalui transfer barang dikirim suatu tempat kemudian diambil untuk digunakan sendiri. 

Dia menuturkan, Tersangka TKT mengaku memakai narkoba sudah dua kali. Yang pertama diberi oleh teman sedangkan keduanya membeli sendiri hingga diamankan oleh polisi saat mengambil pesanan. Ia mengaku memakai sabu karena ada masalah rumah tangga dengan istrinya.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka TKT yaitu 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram; 1 (satu) buah bungkus bekas rokok On Line warna Ungu dan 1 (satu) unit HP Lava warna Gold,” jelasnya. 

Baca Juga:  Tahun Baru Hijriyah 1440, Salatiga Bersholawat Bersama Habib Syech, Walikota Ajak Umat Islam Untuk Mencintai Nabi Muhamad SAW

Dia menambahkan, kepada kedua tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” ucapnya. 

Barang bukti, lanjutnya, yang diamankan dari tersangka PT yaitu 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram; 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Dji Sam Soe Magnum filter warna hitam; 1 (satu) buah buntalan tisue warna putih dan 1 (satu) unit HP merk Realmi C11 warna abu-abu hitam.

Baca Juga:  Seleksi Serentak Menujuh 32 Besar CCK se-NTT di Sumba Timur

“Tersangka PT merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan pernah dihukum pada tahun 2015 akibat memakai sabu dan dihukum sembilan bulan penjara di Rutan Purbalingga,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka PT mengaku memakai sabu untuk mendukung pekerjaan. Tersangka yang bekerja sebagai sopir travel memakai sabu agar tubuh menjadi fit saat bekerja. 

Penulis : Wahyudin

Editor   : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!