HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Ormas Gibas Soroti Pekerjaan DPUPR Habis Masa Kontrak Tapi Masih Dikerjakan

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Masalah adanya pekerjaan peningkatan Jalan Cirelang-Pamulihan di Kecamatan Karangpucung dengan nilai sebesar Rp 1.122.982.000,- dari APBD menuai kritikan pedas. 

Pasalnya pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Cilacap yang dikerjakan CV. Duta Karya dengan masa kerja 120 hari kalender mulai 26 Mei 2023 dan berakhir 22 September 2023 hinggi kini belum selesai.

Informasi yang dihimpun dilapangan bahwa CV tersebut sudah mengadakan perpanjangan kontrak masa pekerjaan dengan DPU-PR Cilacap setelah masa pekerjaan berakhir tapi pekerjaan belum selesai. Dan yang menjadi keheranan masyarakat bahwa CV yang seharusnya kena pinalty malah kontraknya diperpanjang oleh dinas tersebut. 

Hal tersebut yang mengundang banyak kritikan baik dari masyarakat, LSM maupun Ormas. Salah satunya adalah Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas).

Saat dikonfirmasi via phone, Koordinator Ormas Gibas Kabupaten Cilacap, Bambang Purwanto menyayangkan adanya hal tersebut. Apalagi pekerjaan tersebut di wilayahnya.

Baca Juga:  Kompetisi Liga 3 Belum Jelas Hingga Kini, Persikas Kab Semarang Pilih Fokus Membina Pemain Usia Dini

“Apa yang terjadi pada pekerjaan Cirelang-Pamulihan adalah karena kelalaian yang ditunjukan oleh kontraktor yang mengakibatkan wanprestasi,” katanya, Senin, (02/10/2023). 

Bambang menandaskan, bahwa tidak ada kesulitan ekstrim, apalagi keadaan kahar(force majeur) seperti yang diatur dalam pasal 1244 dan pasal 1245 dalam KUH Perdata, karena sama sekali tidak ada keadaan yang memaksa.

“Kontraktor telah nyata-nyata melanggar perjanjian yang ada pada dokumen pengadaan dan kontrak, sebagaimana diatur dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah pasal 1 butir 43 Dan 44 serta melanggar Peraturan Bupati Cilacap no 71 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Cilacap pasal 1 butir 35.Yang isinya antara lain bahwa kontraktor harus mentaati ketentuan dalam dokumen pengadaan dan kontrak,” jelasnya.

Baca Juga:  Semua Demi Kamu Agar Selamat Saat Berkendara, Polwan Polres Salatiga Bagikan Brosur Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Jika kemudian, menurut Bambang perusahaan melanggar kemudian dikenakan sanksi itu sebuah  kepastian, karena aturannya demikian. Ini sudah melewati hampir dua minggu kalender, progres pekerjaan baru mencapai 40%, kok diberi toleransi waktu satu bulan. “Aneh menurut kami, ini kebijakan sungguhan apa akal akalan?” tanya Bambang. 

Lebih lanjut dikatakan, bahwa pengambil kebijakan semestinya dilakukan kajian yang cermat dan komprehensif, perlu cek lapangan bagaimana kesungguhan pengerjaannya, bagaimana ketersediaan material, bagaimana pembayaran terhadap tenaga kerja dan jika diperlukan cek juga bagaimana kondisi keuangan perusahaan, bahkan kalau memang dibutuhkan cek ulang proses lelangnya. 

“Ini perusahaan tidak kredibel kok bisa menang, ada apa ini? jangan-jangan ada main mata? dan menurut kami dengan progres 40 persen dan telah melanggar hampir dua minggu adalah keadaan dan sikap abai yang bukan biasa, mestinya sanksi sudah di jatuhkan kalau perlu putus kontrak, biar tidak terjadi ditempat lain,” tegasnya.

Baca Juga:  PASKIBRA Memiliki Makna Simbolik Penting, dan Pengejawantahan Kejuangan

Kalau hal seperti ini tetap dibiarkan, menurutnya harapan masyarakat untuk dapat menikmati hasil pembangunan yang bermutu akan jauh pang gang dari api.Ini bisa menjadi preseden buruk untuk Cilacap yang bersih dan berkeadilan. Perlu dilakukan probity audit. Ini pekerjaan Inspektorat. Beliau beliau perlu turun lapangan, jangan menunggu laporan, jangan pura pura tidak tahu, dan jangan seperti pepatah mengatakan ‘panas panas tai ayam’ dalam bekerja.

“Kepada Ibu PJ Bupati, perlu sedia payung sebelum hujan. Jika ditemukan pelanggaran mendasar segera ambil tindakan tegas, karena sikap lunak dan terlalu toleran akan dimanfaatkan untuk berlindung. Kita harus selalu ingat bahwa APBD adalah uang rakyat bukan uang Kontraktor atau pejabat, maka berhati-hatilah dalam menjalankannya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!